Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologi

Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologi - Artikel ini akan membahas tentang penggunaan dan penguasaan sarana pengukuran psikologik. Melalui artikel ini diharapkan mampu memahami penggunaan dan penguasaan sarana pengukuran psikologi.

Pasal 62
Dasar Asesmen


Asesmen Psikolog sesuai dengan Asesmen Psikologi adalah prosedur evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis. Termasuk didalam asesmen psikologi adalah prosedur observasi, wawancara, pemberian satu atau seperangkat instrumen atau alat tes yang bertujuan untuk melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan psikologi.

(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat instrumen tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologis.

(2) Laporan hasil pemeriksaan psikologis yang merupakan rangkuman dari semua proses asesmen, saran dan/atau rekomendasi hanya dapat dilakukan oleh kompetensinya, termasuk kesaksian forensik yang memadai mengenai karakteristik psiko-logis seseorang hanya setelah Psikolog yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada individu untuk membuktikan dugaan diagnosis yang ditegakkan.

(3) Psikolog dalam membangun hubungan kerja wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan dan pe-nguasaan sarana instrumen/alat asesmen.

(4) Bila usaha asesmen yang dilakukan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dinilai tidak bermanfaat Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tetap diminta mendokumentasikan usaha yang telah dilakukan tersebut.

Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologik_
image source: www.linkedin.com
baca juga: Penghargaan dan Pemanfaatan Terhadap Karya Cipta Pihak Lain

Pasal 63
Penggunaan Asesmen


Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menggunakan teknik asesmen psikologi, (wawancara atau observasi, pemberian satu atau seperangkat instrumen tes) dengan cara tepat mulai dari proses adaptasi, administrasi, penilaian atau skor, menginterpretasi untuk tujuan yang jelas baik dari sisi kewenangan sesuai dengan taraf jenjang pendidikan, kategori dan kompetensi yang disyaratkan, penelitian, man-faat dan teknik penggunaan.

Hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan proses asesmen adalah:

(1) Konstruksi Tes: Validitas dan Reliabilitas

a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menggunakan instrumen asesmen yang jelas validitas dan reliabilitasnya. Instrumen asesmen ditetapkan hanya dapat digunakan sesuai dengan populasi yang diujikan pada saat pengujian validitas dan reliabilitas.

b) Jika instrumen asesmen yang digunakan belum diuji validitas dan reliabilitasnya. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menjelaskan kekuatan dan kelemahan dari instrumen tersebut serta interpretasinya.

c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam mengembangkan instrumen dan teknik asesmen harus menggunakan prosedur psikometri yang tepat, pengetahuan ilmiah terkini dan profesional untuk desain tes, standardisasi, validasi, penyimpangan dan penggunaan.

(2) Administrasi dan Kategori Tes

Administrasi asesmen psikologi adalah pedoman prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melakukan proses asesmen psikologi. Termasuk dalam proses asesmen psikologi adalah observasi, wawancara dan pelaksanaan psikodiagnostik.

(3) Kategori Alat Tes dalam Psikodiagnostik:

a) Kategori A: Tes yang tidak bersifat klinis dan tidak membutuhkan keahlian dalam melakukan administrasi dan interpretasi.

b) Kategori B: Tes yang tidak bersifat klinis tetapi membutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam administrasi dan interpretasi.

c) Kategori C: Tes yang membutuhkan beberapa pengetahuan tentang konstruksi tes dan prosedur tes untuk penggunaannya dan didukung oleh pengetahuan dan pendidikan psikologi seperti statistik, perbedaan individu dan bimbingan konseling.

d) kategori D: Tes yang membutuhkan be-berapa pengetahuan tentang konstruksi tes dan prosedur tes untuk penggunaannya dan didukung oleh pengetahuan dan pendidikan psikologi seperti statistik, perbedaan individu. Tes ini juga membutuhkan pemahaman tentang testing dan didukung dengan pendidikan psikologi standar psikolog dengan pengalaman satu tahun disupervisi oleh psikolog dalam meng-gunakan alat tersebut.

(4) Tes dan Hasil Tes yang Kadaluarsa

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mendasarkan keputusan asesmen, intervensi atau saran dari data hasil tes yang sudah kadaluarsa untuk digunakan pada saat sekarang. Dalam kondisi relatif konstan hasil tes dapat berlaku untuk 2 tahun, namun dalam kondisi atau keperluan khusus harus dilakukan pengetesan kembali.

(5) Asesmen yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten/ qualified

Asesmen psikologi perlu dilakukan oleh pihak-pihak yang memang berkualifikasi, perlu dihindari untuk menggunakan orang atau pekerja yang tidak memiliki kualifikasi memadai. Untuk mencegah asesmen psikologi oleh pihak yang tidak kompeten:

a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menawarkan bantuan jasa asesmen psikologi kepada professional lain termasuk Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain.

b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut harus secara akurat mendeskripsikan tujuan, validitas, reliabilitas, norma termasuk juga prosedur penggunaan dan kualifikasi khusus yang mungkin diperlukan untuk menggunakan instrumen tersebut.

c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang menggunakan bantuan jasa asesmen psikologi dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain untuk memperlancar pekerjaannya ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan instrumen asesmen secara tepat termasuk dalam hal ini penerapan, skoring dan penterjemahan instrumen tersebut.

Pasal 67
Menjaga Alat, Data dan Hasil Asesmen


(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan instrumen/alat tes psikologi, data asesmen psikologi dan hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku, aturan hukum dan kewajiban yang telah tertuang dalam kode etik ini.

(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan data hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku yang telah tertuang dalam kode etik ini.

(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai hak kepemilikan sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku serta bertanggungjawab terhadap alat asesmen psikologi yang ada di instansi/organisasi tempat dia bekerja.

Pasal 16
Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologik


a) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur tersendiri.

b) Ilmuan psikologi dan psikolog wajib menjaga agar sarana pengukuran tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.

Penjelasan

16.1. Kesepakatan dengan pengguna jasa/praktik psikologi

1. Dalam membangun hubungan kerja dengan klien, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana pengukuran.

2. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog yang mengembangkan tes, melakukan pengambilan tes dan memberikan nilai atau skor, menginterpretasi, atau menggunakan teknik asesmen psikologis, wawancara, penggunaan instrumen lainnya melakukannya dengan cara dan untuk tujuan yang tepat dengan penelitian atau kenyataan tentang kegunaan dan aplikasi yang sesuai dari teknik-teknik tersebut. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak menyalahgunakan teknik asesmen, intervensi, hasil, interpretasi dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah orang lain menyalahgunakan informasi yang diberikan oleh teknik-teknik tersebut. Termasuk dalam pengertian ini adalah tidak memberikan hasil tes atau data yang belum diolah kepada orang yang tidak punya kualifikasi untuk menggunakan informasi itu, kecuali pada pasien atau klien bila dianggap pantas.

3. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog yang mengembangkan dan melakukan penelitian dengan tes dan teknik asesmen lain menggunakan prosedur ilmiah dan pengetahuan profesional mutakhir dalam merancang tes, melakukan standardisasi, validasi, reduksi atau eliminasi bias, dan rekomendasi untuk penggunaan. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog yang melakukan intervensi atau melaksanakan, memberi nilai atau skor, menginterpretasi atau menggunakan teknik asesmen mengetahui reliabilitas, validasi dan standardisasi yang berkaitan atau hasil studi, dan penerapan dan penggunaan yang tepat, dari teknik yang digunakan. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengakui keterbatasan keputusan mengenai kepastian tentang diagnosis, atau prediksi yang dapat dibuat tentang seseorang.

4. Psikolog mencoba mengidentifikasi situasi di mana intervensi atau teknik asesmen atau norma tertentu tidak bisa diterapkan atau perlu penyesuaian administratif, atau interpretasi karena faktor seperti gender, usia, ras, etnis, nasionalitas, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa atau status sosial ekonomi. Ketika menginterpretasi hasil asesmen, termasuk interpretasi melalui alat, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempertimbangkan berbagai faktor tes dan karakteristik orang yang dinilai, yang mungkin mempengaruhi keputusannya, atau mengurangi ketepatan interpretasinya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat membahas keraguan mereka tentang ketepatan atau keterbatasan interpretasinya dengan kolega/ sejawat atau seniornya.

5. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak mendasarkan asesmen atau keputusan intervensi atau rekomendasi mereka pada data atau hasil tes yang sudah ketinggalan jaman untuk tujuan yang ingin dicapai dalam kondisi sekarang ini. Mereka juga tidak mendasarkan keputusan atau rekomendasi pada tes dan alat ukur yang usang dan tidak bermanfaat dalam ukuran keadaan sekarang.

6. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog adalah pihak yang menawarkan prosedur asesmen atau skoring pada profesional lain. Dalam upaya tersebut Ilmuwan Psikologi dan Psikolog secara akurat mendeskripsikan tujuan, norma, validitas, reliabilitas, dan aplikasi dari prosedur dan kualifikasi khusus lain yang berlaku dalam penggunaannya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog memilih cara penilaian (skoring) dan interpretasi (termasuk penggunaan alat/perangkat) berdasarkan validitas dari program yang digunakan dan pertimbangan lain. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bertanggung jawab untuk aplikasi, interpretasi dan penggunaan instrumen dalam melakukan asesmen yang sesuai, baik bila mereka melakukan penilaian dan menginterpretasikan tes itu sendiri (secara manual) atau menggunakan perangkat atau jasa lainnya.

7. Dalam menjelaskan hasil asesmen, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog sangat memperhatikan kemampuan kliennya dalam menerima dan memahaminya, antara lain dengan menggunakan bahasa dan istilah yang dimengerti klien / pihak yg mewakilinya. Perkecualian terhadap ketentuan ini diberlakukan pada mereka yg mendapat layanan atas permintaan pihak lain (misalnya dalam kasus seleksi karyawan, konsultasi untuk organisasi, evaluasi forensik). Dalam hal pelaksanaan asesmen dan penilaiannya tidak dilakukan sendiri oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, tetap saja penjelasan hasilnya menjadi tanggung jawab mereka.

8. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus berusaha mempertahankan integritas dan keamanan tes dan teknik asesmen lainnya sesuai dengan hukum, kewajiban kontrak, dan dengan cara yang memungkinkan kepatuhan pada tuntutan kode etik. Kemampuan mempertimbangkan kepentingan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja dan ketentuan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia diperlukan dalam menerima pekerjaan, terutama dalam jangka panjang dan secara makro.

9. Dalam hal pendelegasian dan pengawasan terhadap mereka yang membantu Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, mereka wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktik psikologi oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat saja mendelegasikan sebatas tanggung jawab tertentu saja, yang dapat diharapkan dilakukan oleh pribadi-pribadi tersebut dengan mahir, atas dasar pertimbangan latar belakang pendidikan, pelatihan, atau pengalaman mereka, baik secara mandiri atau dengan penyeliaan tertentu. Dalam hal ini Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyediakan pelatihan yang sesuai dan penyeliaan kepada karyawan atau mereka yang berada di bawah penyeliaan mereka, serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk pengamanannya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus memastikan bahwa pribadi–pribadi tersebut memberikan jasa dengan penuh tanggung jawab, kompeten, dan etis. Bila kebijakan, prosedur, atau praktik institusi menghalangi pemenuhan kewajiban ini, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog sedapat mungkin mengupayakan untuk memodifikasi peran mereka atau mengkoreksi situasi tersebut. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak menyarankan penggunaan teknik asesmen psikologis oleh orang yang tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukannya.

Contoh Kasus dan Analisisnya

Di Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia telah membuat kode etik tersendiri yang menjadi acuan bagi para insan psikologi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai psikolog. Kode etik tersebut selayaknya dijunjung tinggi dan menjadi landasan dalam semua aktifitas yang berkaitan dengan psikologi di Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak hal yang terkait dengan aktifitas psikologi yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada. Semua itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap kode etik psikologi. Pelanggaran terhadap kode etik sangat merugikan bagi banyak pihak. Pihak psikolog akan dirugikan terkait dengan profesionalitas kerjanya, sedangkan klien atau pengguna jasa psikolog akan dirugikan juga karena pelayanan yang diberikan tentu tidak akan maskimal sehingga haknya untuk selalu mendapat pelayanan yang terbaik akan terganggu.

Sebagai contoh dari pelanggaran kode etik tersebut adalah fenomena yang terjadi pada dunia pendidikan. Dalam dunia pendidikan kita mengenal adanya bimbingan konseling atau yang sering disingkat sebagai BK. Tugas BK adalah memberikan layanan bagi para siswa baik itu siswa SD, SMP, ataupun SMA terkait degan permasalahan yang dihadapi mereka dengan cara konseling. Keterampilan konseling merupakan salah satu keahlian yang dimiliki oleh seorang psikolog, akan tetapi dalam kenyataannya banyak guru BK yang menjadi psikolog dadakan apabila siswanya menghadapi permasalahan. Mereka memberikan sesi konseling dengan pengetahuan seadanya yang mereka miliki. Lebih dari itu, terkadang guru bimbingan konseling yang bukan berasal dari profesi psikologi bahkan berani memberikan tes psikologi pada siswa bimbingannya. Padahal seharusnya yang berwenang untuk memberikan tes psikologi pada klien hanya psikolog. Ini merupakan pelanggaran serius yang banyak terjadi di Indonesia.

Penggunaan alat tes psikologi ini akan sangat merugikan para psikolog terkait dengan profesi psikolog. Hal ini bisa terjadi karena tentu penggunaan alat tes psikologi yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada akan menghasilkan hasil interpretasi tes yang salah. Hasil interpretasi yang salah akan menyebabkan klien menjadi dirugikan. Selain itu, kesalahan interpretasi juga dapat menyebabkan kepercayaan klien terhadap alat tes menjadi berkurang. Pelanggaran pemakaian alat tes oleh orang yang tidak berwenang ini sebenarnya adalah rangkaian dari pelanggaran-pelanggaran kode etik yang lain juga. Alat tes psikologi bisa dipergunakan oleh orang yang tidak berwenang tentu karena adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan alat tes psikologi. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik psikologi. Bisanya, pihak yang menyebarluaskan alat tes ini adalah orang psikologi sendiri, karena memang mereka yang pada awalnya memiliki akses terhadap alat-alat tes tersebut. Seharusnya, para insan psikologi dapat benar-benar menjaga alat-alat tes psikologi dengan baik dengan tujuan agar tidak bocor dan dipergunakan dengan bebas oleh orang-orang yang tidak berkompeten di bidang itu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 16b tentang Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologik, yang berbunyi “Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menjaga agar sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.” Selain itu, pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya terkait dengan pemakaian alat tes oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya bisa juga disebabkan oleh pembelajaran yang terlalu dini oleh suatu institusi pendidikan psikologi. Seharusnya, kemampuan untuk mengoperasikan atau mengadministrasikan alat tes diajarkan pada taraf jenjang magister profesi psikologi, bukan pada strata S1. Hal ini yang membuat kemungkinan alat tes psikologi digunakan oleh orang yang sebenarnya belum boleh untuk mengadministrasikan dan membuat interpretasi terhadap alat tes psikologi.

Lulusan S1 psikologi tentunya tidak semuanya akan melanjutkan ke magister profesi. Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh administrator alat tes adalah seseorang yang telah memiliki lisensi sebagai seorang psikolog. Apabila lulusan S1 telah diajarkan administrasi alat tes, maka tidak mustahil apabila dalam dunia kerjanya mereka memanfaatkan pengetahuan yang telah dimiliki terkait dengan penggunaan alat tes. Hal seperti inilah yang banyak terjadi, terutama di daerah luar Jawa. Pelanggaran yang lebih parah dari yang telah disebutkan adalah penggunaan alat tes psikologi oleh orang yang sama sekali tidak memiliki dasar dalam Blog Psikologi, baik itu S1, ataupun profesi psikolog.

Daftar Pustaka
  1. Hasan, A.B.P. (2009). Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
  2. HIMPSI. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Surakarta : Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Sekian artikel tentang Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologi.

Posting Komentar untuk "Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologi"