Hakikat Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Blog Psikologi - Hakikat Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi - Pelatihan berbasis kompetensi merupakan salah satu pendekatan penyelenggaraan pelatihan kerja yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja sesuai kebutuhan industri/pasar kerja. Program pelatihan berbasis kompetensi diselenggarakan secara terpadu baik di lembaga pelatihan kerja maupun di tempat kerja yang secara langsung dibimbing dan diawasi oleh instruktur dan atau pekerja/karyawan yang kompeten di bidangnya.
Pelatihan diselenggarakan dengan berorientasi pada keluaran (output dan outcome) yang pelaksanaannya bergantung pada kecepatan dan keaktifan masing-masing peserta pelatihan berbasis kompetensi peranan industri/pembimbing teknis di lembaga pelatinan kerja/balai latihan kerja berfungsi sebagai fasilitator dan supervisor.
Pelatihan berbasis kompetensi dikembangkan dalam upaya meningkatkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja yang profesional agar mampu bersaing dipasar global. Untuk mewujudkan pelatihan kerja tersebut, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan yang mengacu kepada kompetensi kerja selanjutnya dikenal sebagai Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Based Training/CBT) yang baru dikembangkan di Indonesia.
Beberapa keuntungan pelatihan berbasis kompetensi diantaranya adalah pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, praktis, ada kepastian pengakuan bagi peserta pelatihan dari dunia usaha sebagai pengguna jasa. Pelatihan berbasis kompetensi ini berorientasi dengan dunia kerja, dimana program dan materinya merupakan turunan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait dan disyahkan melalui Keputusan Menakertrans , dengan demikian maka diharapkan lulusan (output) pelatihan ini dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja. Bagi peserta pelatihan setelah selesai mengikuti pelatihan akan memperoleh pengakuan apabila peserta dinyatakan lulus melalui uji kompetensi yang diselenggarakan setelah tahapan proses pelatihan dapat diselesaikan oleh peserta pelatihan.
Dengan pendekatan PBK / CBT ini banyak fungsi pelatihan yang semula sulit untuk dilaksanakan, menjadi lebih mudah dan praktis, karena proses pelatihan secara terstruktur dan berdasarkan modul dan materi pelatihan yang telah tersedia, sehingga sangat memungkinkan peserta pelatihan berlatih secara aktif dan mandiri.
Melalui pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, proses pelatihan yang semula berorientasi kepada jabatan dan berapa lama pelatihan dilaksanakan, berubah menjadi berorientasi kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memenuhi akan kebutuhan informasi dan pedoman yang diperlukan oleh lembaga penyelenggara pelatihan, maka Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas memandang perlu untuk menyusun pedoman pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi untuk digunakan dikalangan sendiri, maupun oleh instansi lain, terutama lembaga pelatihan yang akan melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi.
Pada akhir pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, kepada peserta pelatihan dapat diberikan sertifikat pelatihan kerja, dan bagi yang berminat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Panitia Teknis yang dibentuk oleh BNSP apabila LSP belum berbentuk.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga-kerjaan Bab V pasal 10, bahwa penyusunan program pelatihan dapat dilaksanakan untuk program pelatihan berjenjang dan non jenjang dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja yang telah ditetapkan oleh Manakertrans. Melalui kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompeensi, maka Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyusun dan mengembangkan program PBK sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka menyusun program pelatihan berbasis kompeteni secara efektif dan efisien, maka perlu disusun pedoman penyusunan PBK yang dapat digunakan sebagai acuan oleh LPK.
Karakteristik penyelenggaraan PBK antara lain berfungsi pada peserta pelatihan (perlu pendekatan individual/mandiri, kelompok dan klasikal), materi pelatihan, penekanan output dan outcome (hasil pelatihan), penekanan pada apa yang harus dikerjakan, penilaian kinerja berdasarkan kriteria untuk kerja, pencapaian kualifikasi kompetensi dapat melalui berbagai jalur.
Dalam penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi diperlukan personil yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam bidang analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, pemaketan unit-unit kompetensi yang terkait dan pengembangan kurikulum serta silabus PBK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu disusun panduan berupa pedoman penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan diselenggarakan dengan berorientasi pada keluaran (output dan outcome) yang pelaksanaannya bergantung pada kecepatan dan keaktifan masing-masing peserta pelatihan berbasis kompetensi peranan industri/pembimbing teknis di lembaga pelatinan kerja/balai latihan kerja berfungsi sebagai fasilitator dan supervisor.
![]() |
image source: |
baca juga: 10 Langkah Menuju Pelatihan Yang Efektif Menurut Ahli
Pelatihan berbasis kompetensi dikembangkan dalam upaya meningkatkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja yang profesional agar mampu bersaing dipasar global. Untuk mewujudkan pelatihan kerja tersebut, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan yang mengacu kepada kompetensi kerja selanjutnya dikenal sebagai Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Based Training/CBT) yang baru dikembangkan di Indonesia.
Beberapa keuntungan pelatihan berbasis kompetensi diantaranya adalah pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, praktis, ada kepastian pengakuan bagi peserta pelatihan dari dunia usaha sebagai pengguna jasa. Pelatihan berbasis kompetensi ini berorientasi dengan dunia kerja, dimana program dan materinya merupakan turunan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait dan disyahkan melalui Keputusan Menakertrans , dengan demikian maka diharapkan lulusan (output) pelatihan ini dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja. Bagi peserta pelatihan setelah selesai mengikuti pelatihan akan memperoleh pengakuan apabila peserta dinyatakan lulus melalui uji kompetensi yang diselenggarakan setelah tahapan proses pelatihan dapat diselesaikan oleh peserta pelatihan.
Dengan pendekatan PBK / CBT ini banyak fungsi pelatihan yang semula sulit untuk dilaksanakan, menjadi lebih mudah dan praktis, karena proses pelatihan secara terstruktur dan berdasarkan modul dan materi pelatihan yang telah tersedia, sehingga sangat memungkinkan peserta pelatihan berlatih secara aktif dan mandiri.
Melalui pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, proses pelatihan yang semula berorientasi kepada jabatan dan berapa lama pelatihan dilaksanakan, berubah menjadi berorientasi kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memenuhi akan kebutuhan informasi dan pedoman yang diperlukan oleh lembaga penyelenggara pelatihan, maka Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas memandang perlu untuk menyusun pedoman pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi untuk digunakan dikalangan sendiri, maupun oleh instansi lain, terutama lembaga pelatihan yang akan melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi.
Pada akhir pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, kepada peserta pelatihan dapat diberikan sertifikat pelatihan kerja, dan bagi yang berminat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Panitia Teknis yang dibentuk oleh BNSP apabila LSP belum berbentuk.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga-kerjaan Bab V pasal 10, bahwa penyusunan program pelatihan dapat dilaksanakan untuk program pelatihan berjenjang dan non jenjang dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja yang telah ditetapkan oleh Manakertrans. Melalui kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompeensi, maka Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyusun dan mengembangkan program PBK sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka menyusun program pelatihan berbasis kompeteni secara efektif dan efisien, maka perlu disusun pedoman penyusunan PBK yang dapat digunakan sebagai acuan oleh LPK.
Karakteristik penyelenggaraan PBK antara lain berfungsi pada peserta pelatihan (perlu pendekatan individual/mandiri, kelompok dan klasikal), materi pelatihan, penekanan output dan outcome (hasil pelatihan), penekanan pada apa yang harus dikerjakan, penilaian kinerja berdasarkan kriteria untuk kerja, pencapaian kualifikasi kompetensi dapat melalui berbagai jalur.
Dalam penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi diperlukan personil yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam bidang analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, pemaketan unit-unit kompetensi yang terkait dan pengembangan kurikulum serta silabus PBK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu disusun panduan berupa pedoman penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi.
Sekian artikel tentang Hakikat Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Daftar Pustaka
- Davis, E. (2008). Ensiklopedi ‘The Art of Training and Development’ (9 Buku) (2008), Jakarta: Gramedia
- Saks,M.A. & Haccoun, R.R. (2008), Managing performance through training and development, Fourth Edition, USA: Nelson Education
- Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor : Kep. 225/LATTAS/VIII/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Program pelatihan Berbasis Kompetensi
Posting Komentar untuk "Hakikat Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi"