Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sikap Profesional & Perlakuan terhadap Pemakaian Jasa/Klien

Sikap Profesional & Perlakuan terhadap Pemakaian Jasa/Klien - Membahas tentang sikap profesional dan perlakuan terhadap pemakaian jasa/klien. Melalui artikel ini diharapkan mampu memahami bagaimana sikap profesional dan perlakuan terhadap pemakaian jasa/klien

Pasal 8 : Sikap Profesional dan Perlakuan terhadap Pemakai Jasa/Klien

8.1. Pasal 8 a : Mengutamakan Dasar-Dasar Profesional

8.1.1. Sikap Profesional

Ilmuan Psikologi dan Psikolog mengandalkan pada pengetahuan yang diperoleh secara ilmiah dan profesional sebagai dasar penilaian ilmiah dan profesional dalam terapan ilmunya, atau melakukan kegiatan pendidikan dan kegiatan profesional lainnya. Sikap mendasarkan penilaian ilmiah dan profesional ini menunjukkan pertanggungjawaban dalam melaksanakan profesionalnya. Kemudian, ditandai juga dengan mempertahankan dan meningkatkan perilaku keahlian. Ilmuan Psikologi dan Psikolog yang terlibat dalam asesmen, terapi, pengajaran, konsultasi organisasi, atau kegiatan profesional lainnya harus mempertahankan derajat keilmuannya. Hal ini dilakukan sewajarnya, dengan tujuan agar senantiasa terpapar atas informasi ilmiah dan profesional paling muthakir dibidang kegiatan mereka. Upaya tersebut mencerminkan sikap kesediaan serta keahlian dan juga tanggungjawab dalam bidang yang ia tekuni.

Sikap Profesional & Perlakuan terhadap Pemakaian Jasa/Klien_
image source: www.escubes.com
baca juga: Kode Etik Dalam Pemberian Jasa Atau Praktek Psikologi

8.1.2. Perlakuan Terhadap Pemakai Jasa atau Klien

Ilmuan Psikologi dan Psikolog menghargai hak orang lain dalam memegang nilai, sikap dan pendapat yang berbeda dari yang mereka miliki. Ilmuan Psikologi dan Psikolog hendaknya menyadari perlakuan atau tindakan yang dilakukan pemakai jasa atau kliennya, termasuk menyadari adanya masalah konflik pribadi yang mempengaruhi kinerjanya. Pengutamaan objektifitas, kejujuran, dan sikap menjunjung integritas serta norma keahliannya, termasuk menyadari konsekuensi tindakannya, mencakup hal dibawah ini :

Ilmuan Psikologi dan Psikolog menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi dapat mempengaruhi efektifitas kerja mereka. Dalam hal ini, mereka harus mampu menahan diri dari tindakan mereka yang dapat merugikan klien, kolega, mahasiswa, peserta penelitian, pribadi atau pihak lain akibat pengaruh konflik pribadi mereka. Kemudian mereka berkewajiban waspada terhadap masalah konflik pribadi dan mencari bantuan pada tahap yang sangat awal serprta menghindari gangguan signifikan terhadap prestasi kerja mereka. Ilmuan Psikologi dan Psikolog menyadari masalah dan konflik pribadi mengganggu tugas mereka dan akan mencari usaha seperti mencari bantuan, atau konsultasi profesional, dan menetapkan apakah sebaiknya membatasi, menunda, atau menghentikan tugas yang berhubungan dengan profesi mereka.

8.2. Pasal 8 b : Memberikan Jasa/Praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya.

Dalam kegiatannya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog tidak boleh terlibat dalam perilaku diskriminasi, yang menimbulkan rasa ketidakadilan yang didasarkan pada usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, status ekonomi atau dasar lain yang dilarang oleh hukum. Mereka mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa/klien dan pihak yang terkait dalam pemberian layanan tersebut. Serta ditandai oleh kejelasan prosedur, manfaat, bentuk dan besarnya imbalan jasa yang diterima dari pemberian jasa/praktik oleh Ilmuan Psikologi dan Psikolog.

8.2.1. Penerimaan Imbalan Jasa

a) Pada awalnya terjadi hubungan profesional/ilmiah, Ilmuan Psikologi dan Psikolog sudah mencapai kesepakatan yang menjabarkan mengenai kompensasi dan pengaturan penagihan.

b) Ilmuan Psikologi dan Psikolog tidak mengeksploitasi penerimaan jasa mereka atau mereka membiayai jasa mereka sehubungan dengan pembiayaan.

c) Biaya praktik Ilmuan Psikologi dan Psikolog harus konsisten dengan hukum yang berlaku.

d) Ilmuan Ilmuan Psikologi dan Psikolog tjdak sah mempresentasikan biaya yang mereka kenakan.

e) Bila kererbatasan perolehan jasa dapat diantisipasi karena adanya keterbatasan pembiayaan, hal ini dibicarakan klien, atau penerima jasa lainnya.

f) Apabila klien tidak membayar dan Ilmuan Psikologi dan Psikolog menggunakan kolektor, maka pertama-tama mereka harus memberi tahu yang bersangkutan, bahwa tindakan tersebut akan diambil, dan melakukan kesepakatan untuk membayar segera. Kaitan masalah ini juga harus disampaikan pada awal, misalnya tidak melakukan pemeriksaansebelum dilakukannya pembayaran sesuai kesepakatan.

g) Laporan yang dibuat Ilmuan Psikologi dan Psikolog kepada pihak yang menjadi sumberpembiayaan bagi jasa/praktik yang telah diberikan dan memuat penjelasan tentang sifat jasa/praktik yang diberikan dan biaya yang dikenakan. Bial perlu mencantumkan identitas pemberi jasa, hasil kerja, spdiagnosis, sesuai kondisi dan kebutuhannya, sejauh tidak menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku, baik etikan atau hukum dan perlu memperhatikan unsur kerahasiaan yang harus dijaga dan dihormati.

h) Dalam hal rujukan dan biaya, bila Ilmuan Psikologi dan Psikolog membayar, menerima pembayaran dari atau membagi bayaran dengan profesional lain terkecuali dalam hubungan karyawan-majikan, pembayaran pada masing-masing didasarkan pada jasa yang diberikan (klinis, konsultasi, administratif, dll), dan tidak dispdasarkan pada perujukan itu sendiri.

8.2.2. Penerimaan Imbalan Jasa yang Berpotensi Menimbulkan Konflik

Ilmuan Psikologi dan Psikolog Menahan diri dari menerima barang, jasa, atau remunerasi non-moneter lainnya dari pasien atau klien sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya, sebab berpotensi menciptakan konflik, eksploitasi, dan distorsi atas hubungan profesional. Penerimaan imbalan jasa dapat dilakukan hanya bila tidak terdapat kontra indikasi secara klinis dan hubungan tersebut tidak bersifat eksploitasi.

8.3 Pasal c : Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.

8.3.1. Perbedaan Manusia

Kemungkinan dalam pemberian jasa/praktik dialami adanya perbedaan usia, gender (jenis kelamin), ras, etnis (suku), kebangsaan, orientasi, seksual, kecacatan, bahasa, atau status sosial ekonomi,secara signifikan mempengaruhi Ilmuan Psikologi dan Psikolog mengenai individu atau kelompok tertentu. Ilmuan Psikologi dan Psikolog berupaya mendapatkan pelatihan, tambahan pengalaman, dan konsultasi. Tujuannya adalah untuk memastikan kemampuan mereka dalam memberikan jasa tersebut, atau memberikan rujukan sesuai keperluan.

8.3.2. Penyalahgunaan Pengaruh Keahlian Psikologi

Dalam penilaian dan tindakan ilmiah profesionalnya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog dapat mempengaruhi kehidupan oranglain. Kondisi ini diwaspadai dengan behati-hati terhadap faktor pribadi, keuangan, sosial, organisasi, atau politis yang dapat mengarah pada penyalahgunaan pengaruh mereka.

8.3.3. Pelecehan Seksual

Dalam terapan keilmuannya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, atau perilaku verbal-non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dlam kaitannya dengan kegiatan atau oeran sebagai ilmuan dan psikolog. Pelecehan seksual dapat terdiri dari satu perilaku intens/parah atau beberapa perilaku yang bertahan/sangat meresap. Perilaku yang dimaksud adalah tindakan atau perbiatan yang dianggap :

a) Tidak dikehendaki, tidak sopan, dapat menimbulkan sakit hati, atau menciptakan lingkungan kerja yang mengandung permusuhan yang dalam hal ini Ilmuan Psikologi dan Psikolog tahu atau diberi tahu hal tersebut; atau

b) Bersikap keras atau cenderung menjadi kejam/menghina terhadap seseorang dalam konteks tersebut.

8.3.4. Pelecehan Lain

Ilmuan psikologi dan psikolog tidak secara sadar terlibat dalam perilaku yang melecehkan atau meremehkan individu yang berinteraksi dengan mereka dalam pekerjaan mereka baik atas dasar usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa atau status sosial-ekonomi.

8.3.5. Hubungan yang Mengandung Unsur Eksploitasi

8.4. Pasal 8 d : mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.

8.4.1. Penerimaan Imbalan Jasa

8.4.2. Penerimaan imbalan jasa yang berpotensi menimbulkan konflik

Contoh Kasus

Seorang psikolog laki-laki melakukan psikotes untuk penerimaan pramugari suatu perusahaan penerbangan terkemuka tempatnya bekerja. Ia tertarik dengan salah seorang perempuan cantik yang menjadi calon pramugari tersebut, namun ternyata ia gagal dalam tes. Psikolog tersebut melihat bahwa perempuan tersebut sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Calon pramugari itu kemudian menawarkan bahwa ia mau melakukan hubungan seksual dengan psikolog itu, dengan syarat ia dapat diterima di perusahaan itu dan akhirnya psikolog itu tergiur dan menyepakati syarat pramugari tersebut.

Analisis Kasus

Pasal-pasal yang dilanggar, sebagai berikut:

· Penyalahgunaan di bidang Psikologi

a) Pelanggaran Berat, yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak dibawah ini:
  • Blog Psikologi
  • Profesi psikologi
  • Pengguna jasa layanan psikologi
  • Individu yang menjalani pemeriksaan psikologi

b) Sikap Profesional
Psikolog atau ilmuwan psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewajibannya serta berkewajiban untuk:
  • Mengutamakan dasar-dasar profesional.
  • Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
  • Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.
  • Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
  • Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.

c) Pelecehan Seksual
Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dalam penerapan keilmuwannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau sebagai psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.

Daftar Pustaka
  1. Hasan, A.B.P. (2009). Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Posting Komentar untuk "Sikap Profesional & Perlakuan terhadap Pemakaian Jasa/Klien"