Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi di Indonesia

Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi di Indonesia

Pedoman Umum Kode Etik Psikologi di Indonesia - Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi di Indonesia_
image source: www.pinterest.com
baca juga: Etika Terapan Dalam Kode Etik Psikologi Menurut Para Ahli

Penjelasan Mukadimah

I.1. Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia yang menjadi pegangan dalam terapan praktik psikologi di Indonesia terdiri dari mukadimah, tujuh bab dan sembilan belas pasal. Kode Etik Psikologi Indonesia dilengkapi dengan penjelasan dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan, yang memuat tentang prinsip-prinsip pelaksanaannya. Mukadimah dan tujuh bab dengan sembilan belas pasal yang tercantum dalam Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan pedoman yang mengarahkan para Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilannya tentang perilaku manusia sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan manusia. Kode Etik Psikologi Indonesia dibuat oleh Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk menjadi pegangan bersama bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia.

I.2. Terapan Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia menjadi pedoman bagi para Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam melaksanakan profesinya dan menjadi acuan bagi Majelis Psikologi dalam menafsirkan terapannya pada kasus/kejadian/permasalahan yang ditangani. Kode Etik Psikologi Indonesia juga menjadi acuan bagi pihak-pihak lain di masyarakat dalam mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan terapan psikologi di Indonesia, termasuk lembaga peradilan dan institusi/lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat lainnya.

I.3. Ruang Lingkup Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia hanya mencakup lingkup tugas psikologi, yang terkandung dalam pengertian keahlian yang dimiliki Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, yang dipahami sebagai kegiatan ilmiah dan praktik psikologi. Termasuk dalam pengertian ini adalah kegiatan riset, pengajaran, pendidikan, pelatihan, klinis dan konseling, pengembangan alat tes psikologi, konsultasi manajemen, intervensi sosial, dan berbagai bentuk terapan ilmu dan profesi psikologi lainnya. Kegiatan yang dilakukan para Ilmuwan Psikologi dan Psikolog secara pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan terapan psikologi sesuai dengan kaidah yang ditentukan dalam aturan terapan psikologi, atau tidak berdampak pada bidang psikologi, tidak termasuk dalam kode etik ini.

I.4. Penyebaran Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia disebarluaskan kepada seluruh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia melalui berbagai jalur. Di antaranya adalah melalui pendidikan psikologi. Diharapkan sejak menjadi mahasiswa psikologi Kode Etik Psikologi Indonesia sudah diketahui dan dipahami. Pada saat lulus, semua sarjana yang sudah menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Psikologi diharapkan memahami Kode Etik Psikologi Indonesia. Cara penyebaran lainnya adalah melalui organisasi profesi. Penyebaran kode etik ini perlu diperhatikan karena semua Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai kewajiban untuk memahami kode etik, atau penjelasan kode etik, dan terapannya dalam pelaksanaan tugas mereka. Kurang dipahaminya kode etik ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan diri, ketika berhadapan dengan permasalahan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dengan segala akibatnya, baik yang bersifat penanganan internal organisasi profesi maupun penanganan menurut hukum yang berlaku.

I.5. Pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia
Dalam penanganan kasus pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Majelis Psikologi merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kasus pelanggaran tersebut. Dalam kaitan ini Majelis Psikologi mengacu pada pedoman yang memuat ketentuan mengenai terapan ilmu dan profesi psikologi, bentuk pelanggaran yang dilakukan, dan bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap anggota atau pihak yang melakukan pelanggaran. Apabila dalam pelaksanaan tugasnya selaku Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog ternyata terjadi tindakan yang dianggap melanggar hukum, maka penyelesaian masalahnya diproses menurut hukum yang berlaku, sebagai ungkapan tanggung jawab dalam terapan psikologi.

I.6. Cakupan Kode Etik Psikologi Indonesia
Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia terdiri dari penjelasan umum dan prinsip-prinsip tentang kewenangan; integritas; tanggung jawab profesional dan keilmuan; penghormatan terhadap hak asasi manusia; perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain; dan tanggung jawab sosial.


Pedoman Umum

Isi Pedoman Umum

Pasal 1
PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2
TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3
BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas Blog Psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. b) lmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta profesi psikologi.

Penjelasan Pedoman Umum

Pasal 1
Pengertian

Sudah dijelaskan sebelumnya

Pasal 2
TANGGUNG JAWAB

2.1. Tanggung Jawab Etika:
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai tanggung jawab etika dalam melaksanakan tugasnya. Mereka terikat pada Kode Etik Psikologi Indonesia.

2.2. Tanggung Jawab Hubungan Profesional dan Ilmiah
Tanggung jawab Ilmuwan Psikologi dalam memberi jasa psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa dan praktik psikologi hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah.

Pasal 3
BATAS KEILMUAN

3.1. Menyadari Keterbatasan Keilmuan
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan keilmuan psikologi, yang dinyatakan dalam sikap dan cara kerja berdasarkan kaidah yang berlaku dalam ruang lingkup keilmuan psikologi. Ada tiga hal yang menjadi landasan pentingnya kesadaran ini dimiliki oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, yaitu:

  1. Mencegah Ilmuwan Psikologi dan Psikolog untuk melakukan kegiatan yang melampaui batas keilmuannya.
  2. Mendorong kerja sama dengan profesi lain yang terkait dalam upaya mengatasi permasalahannya dengan tetap memperhatikan usaha untuk menghargai dan menghormati kompetensi dan kewenangan masing-masing pihak.
  3. Memberikan informasi kepada pengguna jasa tentang keterbatasan keilmuan psikologi yang mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan jasa/praktik psikologi secara benar.


3.2. Konsultasi dan Rujukan
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengatur konsultasi dan rujukan yang pantas, didasarkan pada prinsip kepentingan dan persetujuan klien dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk segi hukum dan kewajiban lain. Berdasarkan keterbatasan kemampuan, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bekerjasama dengan profesi lain untuk melayani klien. Dalam praktik perujukan kasus kepada ahli lain, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus konsisten dengan hukum yang berlaku.

Pasal 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI

4.1. Pasal 4 a: Perilaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
Dalam penerapan keahliannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memperhatikan, mempelajari, mempertimbangkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku di lingkungan masyarakat tempatnya bekerja. Persamaan dan perbedaan latar belakang, persepsi, opini, sikap, dan kebiasaan antara Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan klien, mahasiswa, peserta penelitian, pribadi atau pihak lain yang terlibat dalam pekerjaannya tidak akan mempengaruhi sikap dan cara kerjanya, yang bisa membuatnya berperilaku yang dapat diartikan sebagai keberpihakan atau mungkin menentang.



Ilmuwan Psikologi dan Psikolog perlu mengembangkan sikap membuka diri terhadap perbedaan etika dan nilai-nilai moral di luar yang diyakininya akan membentuk wawasan pikir yang luas dan sikap yang netral, serta berupaya terus menerus mengikuti perkembangan masyarakat. Hal ini diperlukan dalam penerapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog untuk mencegah pemaksaan pendapat atau tindakan terhadap pihak yang menggunakan jasa/praktik psikologi, yang bisa diartikan sebagai pelanggaran kode etik.

4.2. Penyalahgunaan Pengaruh Keahlian Psikologi
Dalam melakukan penilaian, tindakan ilmiah dan profesionalnya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat mempengaruhi kehidupan orang lain. Oleh karena itu perlu dikembangkan sikap berhati-hati terhadap faktor pribadi, sosial, organisasi, atau politis yang dapat mengarah pada perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengaruh mereka sebagai Ilmuwan Psikologi atau Psikolog.

4.2. Pasal 4 b: Citra Profesi Psikologi
Citra profesi psikologi berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan perilaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog. Kesadaran mengenai hal ini perlu dimiliki oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, terutama dalam terapan keahliannya.

Contoh Kasus :
Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi miss communication terhadap beberapa klien tersebut. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih kecil dari biasanya.

Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya itu, Akhirnya psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam perusahaan Y dengan menduduki kedudukan sebagai staff tertinggi.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.

Analisis Kasus :
Dalam rekam kasus di atas psikolog X dapat dikatakan sebagai malpraktek Psikologi karena psikolog X melanggar kode etik pasal 4 ayat (3) mengenai penyalahgunaan di bidang psikologi (dalam buku “Kode Etik Psikologi HIMPSI tahun 2010”), dimana pada pasal tersebut dikatakan bahwa “pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang dirumuskan dalam kode etik psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah pelanggaran oleh psikolog terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yang dilakukan oleh mereka yang bukan psikolog, atau psikolog yang tidak memiliki ijin praktek, serta layanan psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam kode etik Indonesia”. Namun apabila ditelaah lebih dalam lagi maka ada beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan pasal lebih mendetail, yaitu sebagai berikut :

Psikolog X berhasil menyelesaikan strata 1 hingga 2 dan telah memiliki tempat praktek psikologi namun ijinnya tidak tercantum di HIMPSI, hal ini dapat dikatakan melanggar kode etik seperti halnya tercantum dalam BAB 1 Pedoman Umum pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “……., DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI”.

Dalam kasus diatas psikolog X juga menangani hal-hal diluar kompetensinya (menangani gangguan syaraf yang biasanya ditangani oleh dokter), bila kondisinya hanya sebagai partner kerja dari dokter maka bukan masalah, namun apabila ini tidak ada kaitannya sebagai bahan pertimbangan dokter, maka hal ini juga dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik karena sesuai dengan BAB III pasal 7 ayat (1) yaitu mengenai “ilmuwan psikologi memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi social dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu yang dipertanggungjawabkan”.

Kesalahan fatal yang dilakukan oleh seorang psikolog adalah bila salah melakukan diagnosis, hal ini karena klien yang terlanjur percaya dengan psikolog akan menganggap benar seluruh hal yang disampaikan oleh psikolog dan berpendapat seluruh anjuran yang disampaikan psikolog adalah pemecahan yang terbaik. Seperti halnya contoh kasus diatas yang menceritakan bahwa psikolog X sering melakukan kesalahan saat prognosis, dan sering terjadi miss communication karena ternyata psikolog X menggunakan bahasa dan istilah awam yang kurang dapat dipahami oleh masyarakat luas sehingga ini menyalahi kode etik pada BAB I pasal 2 prinsip C (1) yang menyatakan bahwa “ Psikolog dan/atau ilmuwan psikolog harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas.

Dengan pasal-pasal yang dilanggar oleh psikolog X seperti yang telah dijabarkan diatas maka psikolog X dapat ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya oleh Majelis HIMPSI yang berwenang, karena perbuatannya secara pasti dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Hasan, A.B.P. Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
  • HIMPSI . Kode etik psikologi Indonesia. Surakarta : Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Open Comments