Asas Kesediaan Proses Terapi Antara Klien Dan Terapis
Asas Kesediaan Proses Terapi Antara Klien Dan Terapis - Artikel ini akan membahas tentang asas kesediaan selama proses terapi antara klien dan terapis. Melalui artikel ini diharapkan mampu memahami bagaimana asas kesediaan selama proses terapi antara klien dan terapis.
Pasal 9 Asas Kesediaan
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.
9.1. Membangun hubungan dalam terapi
Dalam pemberian terapi, keputusan untuk melaksanakannya dan proses yang akan dijalani, tujuan yang ingin dicapai, dan keterlibatan pihak yang dianggap terkait, perkiraan jalannya terapi, biaya, dan kerahasiaan dibicarakan bersama dengan klien atau pasien sejak awal. Kalau terapi tersebut akan dilakukan di bawah bimbingan atau supervisi, hendaknya dibicarakan sejak sebelum dilakukannya terapi.
Nama pihak yang melakukan supervisi, kepentingannya, keterlibatannya dan tanggung jawabnya menurut ketentuan etika dan hukum yang berlaku untuk kasus tersebut disampaikan kepada klien atau pasien. Kalau terapisnya adalah mahasiswa yang sedang magang, klien diberi tahu mengenai status tersebut. Dalam pemberian terapi kepada klien, Psikolog menunjukkan kesediaan menjawab pertanyaannya.
Sikap ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses terapi. Kalau diperlukan dan keadaannya memungkinkan, Psikolog menyediakan informasi lisan atau tertulis, dengan menggunakan bahasa dan istilah yang dipahami oleh pasien atau klien. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak terlibat langsung atau melalui perantara, dalam permintaan bisnis yang tidak diundang dari pasien atau klien psikoterapi, baik yang aktual maupun potensial atau orang lain yang karena lingkungan khusus mereka rawan terhadap pengaruh yang tidak diinginkan. Akan tetapi, hal ini tidak termasuk mencoba untuk melaksanakan kontak yang sesuai dengan orang lain yang signifikan untuk tujuan menguntungkan si klien yang sudah terlibat dalam terapi.
9.2. Izin untuk terapi
Pemberian terapi psikologis harus memperoleh izin sesuai prosedur. Dalam usaha memperoleh izin tersebut, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menggunakan bahasa dan istilah yang dapat dipahami peserta. Isi yang tercantum dalam pemberian izin tersebut dapat bervariasi karena tergantung pada banyak hal. Akan tetapi, secara umum izin menunjukkan bahwa individu atau pihak yang dimintakan izin tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dalam hal pihak yang dimintakan izin secara hukum ternyata tidak mampu memberi izin, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat memintakan izin dari orang atau pihak yang secara hukum mempunyai otoritas, sejauh prosedur tersebut dapat diterima dan diizinkan oleh hukum.
Semua bentuk intervensi yang dilakukan dalam terapi tetap diberitahukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, meskipun terhadap orang-orang yang secara hukum tidak mampu memberikan izin tentang intervensi yang disarankan. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kemampuan psikologis orang tersebut untuk dapat memahaminya dengan benar. Maksud pemberitahuan adalah untuk dapat memperoleh persetujuan dilakukannya intervensi dan mempertimbangkan pilihan dan kepentingan orang tersebut.
9.3. Hubungan dengan klien dalam kondisi sebagai pasangan dan keluarga
a) Apabila Ilmuwan Psikologi dan Psikolog setuju untuk memberikan jasa pada beberapa orang yang mempunyai hubungan (seperti suami dan istri atau orang tua dan anak) mereka berusaha menjelaskan berdasarkan penilaiannya, yaitu yang mana dari individu-individu tersebut adalah klien dan hubungan antara terapis dengan masing-masing pihak. Ketentuan ini mencakup peran dan tanggung jawab Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dan kemungkinan penggunaan jasa yang disediakan atau informasi yang diperoleh. Dalam hal ini perlu diperhatikan kaitannya dengan faktor kerahasiaan yang harus dijaga.
b) Hubungan dengan pasangan dan keluarga secara potensial membuka kemungkinan terjadinya konflik dengan beberapa pihak. Sebagai konselor perkawinan yang dilakukan pada suami istri, bisa saja kemudian menjadi saksi untuk salah satu pihak dalam proses perceraian mereka. Dalam hal ini konselor harus melakukan klarifikasi perannya dan menyesuaikan, atau menarik diri dari situasi tersebut.
9.4. Memberikan pelayanan kepada klien yang sudah dilayani sejawat
Dalam kondisi dan situasi tertentu mungkin Ilmuwan Psikolog dan Psikolog harus menentukan, apakah akan menerima permintaan klien yang sebelumnya sudah mengikuti terapi dari sejawat lainnya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog secara hati-hati mempertimbangkan permintaan ini terutama ditinjau dari sudut kesejahteraan calon klien tersebut. Mereka dapat membahas kondisi ini dengan klien, atau orang/pihak yang secara sah mempunyai otoritas atas nama klien. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko timbulnya kerancuan dan konflik. Berkonsultasi dengan penyedia jasa lainnya dapat pula dilakukan. Bersikap hati-hati dan menyadari kepekaan situasinya sangat penting, terutama berkaitan dengan kemungkinan timbulnya kesan ‘menyabot’ atau ‘berebut lahan’.
9.5. Kondisi yang tidak disarankan untuk melakukan hubungan terapetik
a) Kalau psikolog mempunyai keakraban seksual dengan klien pada saat rencana pemberian terapi, maka hubungan terapetik tidak bisa dilakukan.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog juga disarankan tidak menerima klien untuk keperluan terapi bagi orang yang pernah menjadi pasangan seksualnya.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hendaknya tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan mantan klien-nya. Akan tetapi bila setelah konsultasi berakhir dan ternyata keduanya saling mencintai, pengembangan hubungan tersebut dapat saja dilakukan. Dalam hal ini diharapkan pengembangan hubungan itu terjadi dalam waktu sedikitnya dua tahun setelah berakhirnya jasa profesional.
Ketentuan untuk tidak melakukan hubungan profesional dengan mantan klien yang memiliki keakraban seksual didasarkan pada pertimbangan bahwa hal tersebut sering kali sangat merugikan klien. Selain itu juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada profesi psikologi, yang kemudian bisa menghambat penggunaan jasa yang diperlukan masyarakat. Dalam kaitan inilah Psikolog diminta untuk tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan mantan klien terapi, bahkan setelah interval dua tahun, kecuali dalam keadaan yang luar biasa. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog yang terlibat dalam aktivitas seperti itu dalam waktu dua tahun setelah berakhirnya terapi dapat menanggung beban, antara lain harus menunjukkan bahwa tidak ada eksploitasi. Pemberian terapi mungkin dapat dilakukan setelah mempertimbangkan semua faktor, antara lain:
9.6. Pengalihan dan Penghentian Pelayanan/Jasa
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog senantiasa menyadari pentingnya perencanaan kegiatannya dan berusaha menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan, bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan penanganan tugasnya mengalami interupsi atau terpaksa harus dihentikan, atau dialihkan kepada pihak lain (sejawat, rujukan). Menderita sakit, kematian, ketidakmampuan karena satu dan lain hal yang dialami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, atau klien pindah ke kota lain, atau adanya keterbatasan dalam kemampuan memberikan imbalan jasa adalah alasan yang bisa terjadi.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak mengikat klien yang menyebabkannya sangat tergantung hanya pada mereka.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghentikan hubungan profesional dengan klien ketika kondisi dan situasinya menunjukkan bahwa klien tersebut tidak lagi membutuhkan pelayanan jasa/praktik psikologi, atau tidak merasakan manfaatnya, atau diperkirakan mengalami hal-hal yang menyakitkan atau merugikan jika diteruskan.
d) Sebelum dihentikannya hubungan profesional tersebut dengan alasan apapun, kecuali klien menghalanginya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membahasnya bersama klien tentang alasan dan kondisi atau situasi yang dihadapi, kebutuhannya, dan menyarankan alternatif lain yang bisa dipilih klien serta membantunya dalam proses rujukan sesuai prosedur terutama bila klien memerlukannya segera.
Pasal 20
Informed Consent
Setiap proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian/pendidikan/pelatihan/asesmen/intervensi yang melibatkan manusia harus disertai dengan informed consent.
Informed consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan/yang menjadi subjek penelitian dan saksi.
Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah :
Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut. Dalam konteks Indonesia pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya, kondisinya atau yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis maka informed consent dapat dilakukan secara lisan dan dapat direkam atau adanya saksi yang mengetahui bahwa yang bersangkutan bersedia.
Pasal 22
Pasal 9 Asas Kesediaan
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.
9.1. Membangun hubungan dalam terapi
Dalam pemberian terapi, keputusan untuk melaksanakannya dan proses yang akan dijalani, tujuan yang ingin dicapai, dan keterlibatan pihak yang dianggap terkait, perkiraan jalannya terapi, biaya, dan kerahasiaan dibicarakan bersama dengan klien atau pasien sejak awal. Kalau terapi tersebut akan dilakukan di bawah bimbingan atau supervisi, hendaknya dibicarakan sejak sebelum dilakukannya terapi.
Nama pihak yang melakukan supervisi, kepentingannya, keterlibatannya dan tanggung jawabnya menurut ketentuan etika dan hukum yang berlaku untuk kasus tersebut disampaikan kepada klien atau pasien. Kalau terapisnya adalah mahasiswa yang sedang magang, klien diberi tahu mengenai status tersebut. Dalam pemberian terapi kepada klien, Psikolog menunjukkan kesediaan menjawab pertanyaannya.
Sikap ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses terapi. Kalau diperlukan dan keadaannya memungkinkan, Psikolog menyediakan informasi lisan atau tertulis, dengan menggunakan bahasa dan istilah yang dipahami oleh pasien atau klien. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak terlibat langsung atau melalui perantara, dalam permintaan bisnis yang tidak diundang dari pasien atau klien psikoterapi, baik yang aktual maupun potensial atau orang lain yang karena lingkungan khusus mereka rawan terhadap pengaruh yang tidak diinginkan. Akan tetapi, hal ini tidak termasuk mencoba untuk melaksanakan kontak yang sesuai dengan orang lain yang signifikan untuk tujuan menguntungkan si klien yang sudah terlibat dalam terapi.
![]() |
image source: |
baca juga: Sikap Profesional & Perlakuan terhadap Pemakaian Jasa/Klien
9.2. Izin untuk terapi
Pemberian terapi psikologis harus memperoleh izin sesuai prosedur. Dalam usaha memperoleh izin tersebut, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menggunakan bahasa dan istilah yang dapat dipahami peserta. Isi yang tercantum dalam pemberian izin tersebut dapat bervariasi karena tergantung pada banyak hal. Akan tetapi, secara umum izin menunjukkan bahwa individu atau pihak yang dimintakan izin tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan
- telah diberitahu informasi yang signifikan mengenai prosedur
- secara bebas dan tanpa dipengaruhi menyatakan persetujuan
- persetujuan/izin didokumentasikan sesuai prosedur yang tetap.
Dalam hal pihak yang dimintakan izin secara hukum ternyata tidak mampu memberi izin, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat memintakan izin dari orang atau pihak yang secara hukum mempunyai otoritas, sejauh prosedur tersebut dapat diterima dan diizinkan oleh hukum.
Semua bentuk intervensi yang dilakukan dalam terapi tetap diberitahukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, meskipun terhadap orang-orang yang secara hukum tidak mampu memberikan izin tentang intervensi yang disarankan. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kemampuan psikologis orang tersebut untuk dapat memahaminya dengan benar. Maksud pemberitahuan adalah untuk dapat memperoleh persetujuan dilakukannya intervensi dan mempertimbangkan pilihan dan kepentingan orang tersebut.
9.3. Hubungan dengan klien dalam kondisi sebagai pasangan dan keluarga
a) Apabila Ilmuwan Psikologi dan Psikolog setuju untuk memberikan jasa pada beberapa orang yang mempunyai hubungan (seperti suami dan istri atau orang tua dan anak) mereka berusaha menjelaskan berdasarkan penilaiannya, yaitu yang mana dari individu-individu tersebut adalah klien dan hubungan antara terapis dengan masing-masing pihak. Ketentuan ini mencakup peran dan tanggung jawab Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dan kemungkinan penggunaan jasa yang disediakan atau informasi yang diperoleh. Dalam hal ini perlu diperhatikan kaitannya dengan faktor kerahasiaan yang harus dijaga.
b) Hubungan dengan pasangan dan keluarga secara potensial membuka kemungkinan terjadinya konflik dengan beberapa pihak. Sebagai konselor perkawinan yang dilakukan pada suami istri, bisa saja kemudian menjadi saksi untuk salah satu pihak dalam proses perceraian mereka. Dalam hal ini konselor harus melakukan klarifikasi perannya dan menyesuaikan, atau menarik diri dari situasi tersebut.
9.4. Memberikan pelayanan kepada klien yang sudah dilayani sejawat
Dalam kondisi dan situasi tertentu mungkin Ilmuwan Psikolog dan Psikolog harus menentukan, apakah akan menerima permintaan klien yang sebelumnya sudah mengikuti terapi dari sejawat lainnya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog secara hati-hati mempertimbangkan permintaan ini terutama ditinjau dari sudut kesejahteraan calon klien tersebut. Mereka dapat membahas kondisi ini dengan klien, atau orang/pihak yang secara sah mempunyai otoritas atas nama klien. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko timbulnya kerancuan dan konflik. Berkonsultasi dengan penyedia jasa lainnya dapat pula dilakukan. Bersikap hati-hati dan menyadari kepekaan situasinya sangat penting, terutama berkaitan dengan kemungkinan timbulnya kesan ‘menyabot’ atau ‘berebut lahan’.
9.5. Kondisi yang tidak disarankan untuk melakukan hubungan terapetik
a) Kalau psikolog mempunyai keakraban seksual dengan klien pada saat rencana pemberian terapi, maka hubungan terapetik tidak bisa dilakukan.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog juga disarankan tidak menerima klien untuk keperluan terapi bagi orang yang pernah menjadi pasangan seksualnya.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hendaknya tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan mantan klien-nya. Akan tetapi bila setelah konsultasi berakhir dan ternyata keduanya saling mencintai, pengembangan hubungan tersebut dapat saja dilakukan. Dalam hal ini diharapkan pengembangan hubungan itu terjadi dalam waktu sedikitnya dua tahun setelah berakhirnya jasa profesional.
Ketentuan untuk tidak melakukan hubungan profesional dengan mantan klien yang memiliki keakraban seksual didasarkan pada pertimbangan bahwa hal tersebut sering kali sangat merugikan klien. Selain itu juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada profesi psikologi, yang kemudian bisa menghambat penggunaan jasa yang diperlukan masyarakat. Dalam kaitan inilah Psikolog diminta untuk tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan mantan klien terapi, bahkan setelah interval dua tahun, kecuali dalam keadaan yang luar biasa. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog yang terlibat dalam aktivitas seperti itu dalam waktu dua tahun setelah berakhirnya terapi dapat menanggung beban, antara lain harus menunjukkan bahwa tidak ada eksploitasi. Pemberian terapi mungkin dapat dilakukan setelah mempertimbangkan semua faktor, antara lain:
- jumlah waktu yang telah berlalu sejak berakhirnya terapi
- sifat dan lamanya terapi
- penyebab berakhirnya terapi
- sejarah pribadi klien
- status mental klien saat ini
- kemungkinan akibat negatif pada klien dan lainnya
- setiap pernyataan atau tindakan yang dibuat terapis selama proses terapi yang mengusulkan atau mengundang kemungkinan hubungan romantis atau seksual dengan klien sesudah berakhirnya terapi.
9.6. Pengalihan dan Penghentian Pelayanan/Jasa
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog senantiasa menyadari pentingnya perencanaan kegiatannya dan berusaha menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan, bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan penanganan tugasnya mengalami interupsi atau terpaksa harus dihentikan, atau dialihkan kepada pihak lain (sejawat, rujukan). Menderita sakit, kematian, ketidakmampuan karena satu dan lain hal yang dialami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog, atau klien pindah ke kota lain, atau adanya keterbatasan dalam kemampuan memberikan imbalan jasa adalah alasan yang bisa terjadi.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak mengikat klien yang menyebabkannya sangat tergantung hanya pada mereka.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghentikan hubungan profesional dengan klien ketika kondisi dan situasinya menunjukkan bahwa klien tersebut tidak lagi membutuhkan pelayanan jasa/praktik psikologi, atau tidak merasakan manfaatnya, atau diperkirakan mengalami hal-hal yang menyakitkan atau merugikan jika diteruskan.
d) Sebelum dihentikannya hubungan profesional tersebut dengan alasan apapun, kecuali klien menghalanginya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membahasnya bersama klien tentang alasan dan kondisi atau situasi yang dihadapi, kebutuhannya, dan menyarankan alternatif lain yang bisa dipilih klien serta membantunya dalam proses rujukan sesuai prosedur terutama bila klien memerlukannya segera.
Pasal 20
Informed Consent
Setiap proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian/pendidikan/pelatihan/asesmen/intervensi yang melibatkan manusia harus disertai dengan informed consent.
Informed consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan/yang menjadi subjek penelitian dan saksi.
Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah :
- Kesediaan untuk mengikuti proses tanpa paksaan.
- Perkiraan waktu yang dibutuhkan.
- Gambaran tentang apa yang akan dilakukan.
- Keuntungan dan/atau risiko yang dialami selama proses tersebut.
- Jaminan kerahasiaan selama proses tersebut.
Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut. Dalam konteks Indonesia pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya, kondisinya atau yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis maka informed consent dapat dilakukan secara lisan dan dapat direkam atau adanya saksi yang mengetahui bahwa yang bersangkutan bersedia.
Pasal 22
Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari pentingnya perencanaan kegiatan dan menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan pelayanan psikologi mengalami penghentian, terpaksa dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sebelum layanan psikologi dialihkan atau dihentikan pelayanan tersebut dengan alasan apapun, hendaknya dibahas bersama antara Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dengan penerima layanan psikologi kecuali kondisinya tidak memungkinkan.
(1) Pengalihan layanan: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengalihkan layanan psikologi kepada sejawat lain (rujukan) karena:
(2) Penghentian layanan: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menghentikan layanan psikologi apabila:
Pasal 73
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari pentingnya perencanaan kegiatan dan menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan pelayanan psikologi mengalami penghentian, terpaksa dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Sebelum layanan psikologi dialihkan atau dihentikan pelayanan tersebut dengan alasan apapun, hendaknya dibahas bersama antara Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dengan penerima layanan psikologi kecuali kondisinya tidak memungkinkan.
(1) Pengalihan layanan: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mengalihkan layanan psikologi kepada sejawat lain (rujukan) karena:
- Ketidakmampuan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, misalnya sakit atau meninggal.
- Salah satu dari mereka pindah ke kota lain.
- Keterbatasan pengetahuan atau kompetensi dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi.
- Keterbatasan pemberian imbalan dari penerima jasa layanan psikologi.
(2) Penghentian layanan: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menghentikan layanan psikologi apabila:
- Pengguna layanan psikologi sudah tidak memerlukan jasa layanan psikologi yang telah dilakukan.
- Ketergantungan dari pengguna layanan psikologi maupun orang yang menjalani pemeriksaan terhadap Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang bersangkutan sehingga timbul perasaan tidak nyaman atau tidak sehat pada salah satu atau kedua belah pihak.
Pasal 73
Informed Consent dalam Konseling dan Terapi
(1) Konselor/Psikoterapis wajib menghargai hak pengguna layanan psikologi untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diri dalam proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai dengan azas kesediaan. Oleh karena itu sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis (Informed Consent) dari orang yang menjalani layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatangani oleh klien setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.
(2) Isi dari Informed Consent dapat bervariasi tergantung pada jenis tindakan konseling psikologi atau terapi psikologi yang akan dilaksanakan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani yang akan menandatangani Informed Consent tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan.
b) Telah diberi informasi yang signifikan mengenai prosedur Konseling Psikologi/ Psikoterapi.
c) Persetujuan dinyatakan secara bebas dan tidak dipengaruhi dalam menyatakan persetujuannya.
(3) Informed Consent didokumentasikan sesuai prosedur yang tetap. Hal-hal yang perlu diinformasikan sebelum persetujuan konseling/terapi ditandatangani oleh orang yang akan menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi adalah sebagai berikut:
(4) Hal-hal yang berkaitan dengan sifat konseling psikologi/psikoterapi seperti kemungkinan adanya sifat tertentu yang dapat berkembang dari proses konseling atau terapi, risiko yang potensial muncul, psikoterapi lain sebagai alternatif dan kerelaan untuk berpartisipasi dalam proses konseling psikologi/psikoterapi.
(5) Jika Konselor/Terapis masih dalam pelatihan dan dibawah supervisi, hal ini perlu diberitahukan kepada orang yang akan menjalani konseling dan hal ini harus menjadi bagian dari prosedur informed consent.
Daftar Pustaka
(1) Konselor/Psikoterapis wajib menghargai hak pengguna layanan psikologi untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diri dalam proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai dengan azas kesediaan. Oleh karena itu sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis (Informed Consent) dari orang yang menjalani layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatangani oleh klien setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.
(2) Isi dari Informed Consent dapat bervariasi tergantung pada jenis tindakan konseling psikologi atau terapi psikologi yang akan dilaksanakan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani yang akan menandatangani Informed Consent tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan.
b) Telah diberi informasi yang signifikan mengenai prosedur Konseling Psikologi/ Psikoterapi.
c) Persetujuan dinyatakan secara bebas dan tidak dipengaruhi dalam menyatakan persetujuannya.
(3) Informed Consent didokumentasikan sesuai prosedur yang tetap. Hal-hal yang perlu diinformasikan sebelum persetujuan konseling/terapi ditandatangani oleh orang yang akan menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi adalah sebagai berikut:
- proses Konseling Psikologi/Psikoterapi
- tujuan yang akan dicapai
- biaya
- keterlibatan pihak ketiga jika diperlukan
- batasan kerahasiaan
- memberi kesempatan pada orang yang akan menjalani Konseling/Terapi untuk mendiskusikannya sejak awal.
(4) Hal-hal yang berkaitan dengan sifat konseling psikologi/psikoterapi seperti kemungkinan adanya sifat tertentu yang dapat berkembang dari proses konseling atau terapi, risiko yang potensial muncul, psikoterapi lain sebagai alternatif dan kerelaan untuk berpartisipasi dalam proses konseling psikologi/psikoterapi.
(5) Jika Konselor/Terapis masih dalam pelatihan dan dibawah supervisi, hal ini perlu diberitahukan kepada orang yang akan menjalani konseling dan hal ini harus menjadi bagian dari prosedur informed consent.
Daftar Pustaka
- Hasan, A.B.P. (2009). Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Sekian artikel tentang Asas Kesediaan Proses Terapi Antara Klien Dan Terapis.
Posting Komentar untuk "Asas Kesediaan Proses Terapi Antara Klien Dan Terapis"