Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Kode Etik, dan Ruang Lingkup Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode Etik, dan Ruang Lingkup Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode Etik, dan Ruang Lingkup Kode Etik Psikologi Indonesia - Perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat, hubungan yang dekat dengan profesi lainnya seperti konseling, psikiater dan management, serta terjadinya kasus malpraktek semakin membuat pentingnya eksistensi sebuah kode etika profesi. Kode etik ini seharusnya mampu menjawab pertanyaan siapakah yang berhak memberikan pelayan psikologis, siapakah yang berhak melakukan assessment terhadap perilaku manusia dan lainnya. Sebagaimana profesi lainnya, seperti dokter, pengacara seorang psikolog juga mempunyai kode etik guna menjaga kualitas profesionalisme dalam menjalan kan tugasnya. Makalah ini akan membahas apa itu kode etik dan kode etik psikologi Indonesia secara umumnya, penjelasan lebih rinci untuk setiap pasal dalam kode etik psikologi Indonesia akan dibahas pada modul selanjutnya.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai kode etik, makalah ini akan memberikan definisi apa yang dimaksud dengan kode etik profesi. Rismawaty (2008) dalam bukunya menjelaskan adapun yang dimaksud dengan profesi adalah suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan jani religious. Ada dua jenis profesi yaitu :1) profesi khusus 2) profesi luhur. Profesi khusus adalah para professional yang melaksanakan profesi secara khusu untuk mencari nafkah sebagai tujuan utaamanya. Sedangkan profesi luhur adalah profesi yang tujuan utamanya tidak lagi untuk mencari nafkah melainkan untuk dedikasi dan pengabdian jiwa semata. Adapun ciri ciri professional diantara lain:
  1. Memiliki skill dan kemampuan: pengetahuan tinggi yang tidak dimilik oleh orang umum lainnya. 
  2. Memiliki kode etik: standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif dalam suatu bentuk aturan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebgai profesi dan sebagai fungsi yang memberikan bimbingan, arahan serta memberikan jaminan pedoman bagi profesi bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut. 
  3. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi terhadap dirinya maupun terhadap masyarakat umum. 
  4. Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat 
  5. Otonomisasi organisasional profesianal: memiliki kemampuan untuk mengelolal manajemen, perencanaan kerja yang jelas,strategik dan mandiri. 
  6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya. 
Kode Etik, dan Ruang Lingkup Kode Etik Psikologi Indonesia_
image source: www.lawrysonline.com
baca juga: Teori, Tokoh, Metode dan Corak Aliran dalam Filsafat Manusia

Secara umum, semua kode etik profesi berlandaskan kepada lima prinsip dasar yaitu: tanggung jawab, kebebasan bertindak namun harus sesuia dengan kode etik, kejujuran, keadilan dan otonomi. Adapun yang dimaksud dengan tanggung jawab adalah tanggung jawab terhadap pelaksanaa pekerjaan atau fungsinya yang artinya keputusan yang diambil harus baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan standard profesi. Selain dari tanggung jawab terhadap fungsi kerja, seorang professional juga harus bertanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan dari pelaksanaa profesi. Ini lah yang disebut sebagai tanggung jawab berdasarkan profesi.

Untuk menjadi seorang professional dalm bidangnya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi diantaranya:
  • Pengakuan resmi dalam profesinya 
  • Terlibat aktif dalam organisasi sesuia dengan profesi 
  • Memenuhi criteria standard profesi 
  • Mempunyai kempuan untuk mengembangkan ide dan kreatif 

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah dapat kita pahami bahwasanya psikolog ada lah bagian dari profesi yang seharusny memiliki cicri cirri profesinal dan mempunyai kode etik dalam pelaksanaan tugas tugasnya.

Kode Etik Profesi Psikologi

Definisi kode etik profesi adalah:
  • Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. 
  • Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. 
  • Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. 
  • Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional 

Kode etik dalam profesi piskologi adalah hal yang penting, karena, kode etik ini dapat membantu psikolog memastikan diagnosis dan pengobatan yang tepat. Prinsip-prinsip ini didirikan untuk membantu psikolog menjaga profesionalisme dan untuk membantu membangun keterampilan pengambilan keputusan yang kuat ketika menangani klien.

Kode Etik ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi psikolog dan standar perilaku profesional yang dapat diterapkan oleh asosiasi profesi psikologi dan oleh badan-badan lain yang memilih untuk mengadopsinya. Kode etik ini tidak dimaksudkan untuk menjadi dasar dari hukum perdata. Apabila seorang psikolog telah melanggar standar Kode Etik tidak semestinya psikolog secara hukum melanggar hukum perdata. Secara garis besar kode etik psikologi ini berfungsi sebagai perlindungan profesi dan juga pengembangan profesi.

Kode etik profesi psikologi ini juga terdapat di berbagai Negara seperti di Australia, Canada, New Zealand, British dan lainnya. Walaupun sedikit berbeda namun kode etik psikologi ini pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam hal prinsip dan aturan.

Kode etik psikologi Amerika adalah acuan yang paling banyak digunakan dalam bidang psikologi.Kode etik psikologi amerika juga banyak disadur ke dalam kode etik psikologi Indonesia. Adapun lima prinsip dasar dari kode etik psikologi Amerika adalah:

1. Beneficence dan Nonmaleficence:

Dalam tindakan professional psikolog hendaklah berusaha untuk menjaga kesejahteraan dan hak asasi orang orang yang berinteraksi dengan mereka dan juga memastikan pelayan yang diberikan ataupun segala aktifitas yang dilakukan oleh psikolog memberikan dampak yang baik. Dalam hal ini psikolog perlu berhati hati untuk menjadi seorang yang bias yang hanya bertindak berdasarkan prasangka pribadi. Karena hasil dari penelitian yang dilakukan oleh psikolog yang bias mungkin saja memberikan dampak yang negatif bagi maysrakat

2. Fidelity dan tanggung jawab:

Prinsip ke dua ini agak sedikit tumpang tindih dengan prinsip yang pertama, namun fokus nya berbeda. Prinsip ke dua ini lebih menekan kan kepada pola pemikiran yang standar ketika bekerja dengan teman sejawat dalam jaringan psikologi. Tanggung jawab adalah nilai universal dimana seorang piskolog juga harus bertanggung jawab terhadap kepatuhan etika rekan sesame psikolog. Hendaknya psikolog terlibat aktif dalam kegiatan peer review sebelum rekan lainnya mempublikasikan hasil penelitian mereka. Psikolog dalm hubungan nya dengan rekan sesame psikolog yang lain juga diharapkan dapat membatu reka n psikolog yang lainnya meningkatkan mutu pekerjaan mereka dan menegur apabila terjadi kesalahan etika.

3. Integritas:

Prinsip ketiga merangkum apa yang seharusnya kita tidak lakukan dalam praktek kita sebagai peneliti. Diantaranya adalah penipuan. Melakukan penipuan dalam penelitian adalah kesalahan yang fatal. Selain itu Deception menurut sejumlah peneliti adalah "memberikan informasi yang salah secara eksplisit - dengan kata lain, berbohong", diperkirakan terjadi sekitar 40-55% dari makalah yang diterbitkan dalam jurnal psikologi. (Hertwig & Ortmaan 2008) menyatakan penipuan dalam penelitian psikologi meningkat secara alami. Bagaimanapun juga penipuan harus dihindari dan psikolog

4. Keadilan:

Prinsip ini bertujuan untuk memastika semua orang dapt mengakses dan mengambil manfaat dari kontribusi psikolog mendapatkan kualitas yang sama dalam proses, prosedur dan jasa yang dilakukan oleh seorang psikolog. Salah satu cara menjamin keadilan ini adalah dengan adanya akses terbuka. Asosiasi psikologi hendaklah menyediakan akses gratis dan terbuka untuk peer review, menyediakan buletin yang dapat di akses oleh semua orang untuk menampung ide ide.

5. Menghormati hak asasi manusia:

Prinsip ke lima ini menekan kepada menjaga kehormatan dan hak asasi manusia dengan cara mendapatkan persetujuan sebelum melakukan segala tindakan professional, melindungi dan merahasiakan privasi klien. Psikolog juga perlu menghormati perbedaan menyadari akan perlunya sensitifitas terhadap berbagai perbedaan diataranya perbedaan budaya, termasuk perbedaan yang berdasarkan usia, jenis kelamin, identitas gender, ras, etnis, budaya, asal kebangsaan, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa, dan status sosial ekonomi. Dengan menyadarai perbedaan ini psikolog dapat bertindak lebih etis dan menghormati individu ini dalam setiap kondisinya.

Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan pedoman bagi para Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam melaksanakan profesinya dan menjadi acuan bagi Majelis Psikologi dalam menafsirkan terapannya pada kasus/kejadian/permasalahan yang ditangani. Kode Etik Psikologi Indonesia juga menjadi acuan bagi pihak-pihak lain di masyarakat dalam mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan terapan psikologi di Indonesia, termasuk lembaga peradilan dan institusi/lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat lainnya.

Kode Etik Psikologi merupakan hasil nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pendidikan Tinggi telah menghasilkan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, yang senantiasa menghargai dan menghormati harkat maupun martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi selalu melandaskan diri pada nilai-nilai tersebut dalam kegiatannya pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian diri serta pelayanan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia, baik dalam bentuk pemahaman bagi dirinya maupun pihak lain, serta memanfaatkan pengetahuan dan kompetensinya bagi kesejahteraan umat manusia. Kode etik ini digunakan sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam melakukan kegiatan selaku Psikolog dan Imuwan Psikologi di Indonesia.

Kode etik psikologi Indonesia secara rinci membahas hal hal berikut ini:
  1. Bab I, Pedoman Umum (pasal 1 dan 2):menjelasakan siapa kah yang disebut psikolog dan siapak ilmuwan psikologi. 
  2. Bab II, Mengatasi (pasal 3 – 6) 
  3. Bab III, Kompetensi (pasal 7 -12) 
  4. Bab IV, Hubungan Antar Manusia (pasal 13 – 22) 
  5. Bab V, Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi (pasal 23 – 27) 
  6. Bab VI, Iklan dan Pernyataan Publik (pasal 28 – 32) dan Bab VII, Biaya Layanan Psikologi (pasal 33 – 36) 
  7. Bab VIII, Pendidikan dan/atau Pelatihan (pasal 37 – 44) 
  8. Bab IX, Penelitian dan Publikasi (pasal 45 – 55) 
  9. Bab X, Psikologi Forensik (pasal 56 -61) 
  10. Bab XI, Asesmen (pasal 62 – 67) 
  11. Bab XII, Intervensi (pasal 68) dan Bab XIII, Psiedukasi (pasal 69 – 70) 
  12. Bab XIV, Konseling Psikologi dan Terapi Psikologi (pasal 71 – 80) 

Kode Etik Psikologi Amerika

Salah satu prinsip Etis Psikolog atau disebut juga sebagai Kode Etik dibuat oleh persatuan psikologi Amerika. Kode etik ini terdiri dari Pendahuluan, Pembukaan, lima Prinsip Umum dan Standar Etika. Pendahuluan membahas maksud, organisasi, pertimbangan prosedural dan ruang lingkup penerapan Kode Etik. Pembukaan dan prinsip umum adalah tujuan aspirasional untuk memandu psikolog menuju cita-cita tertinggi psikologi. Meskipun bab Pembukaan dan Prinsip umum bukan merupakan aturan yang diberlakukan, namun tetap harus dipertimbangkan oleh psikolog dalam kursus etika dan tindakan, agar dapat dijadikan Standar Etika dalam berperilaku sebagai psikolog. Sebagian besar Standar Etika ditulis secara rinci dan jelas, dalam rangka untuk diterapkan ke psikolog dalam peran yang bervariasi, meskipun penerapan Standar Etika dapat sangat bervariasi, tergantung pada konteksnya. Standar Etika tidak sempurna dalam hal kelengkapannya. Karena beberapa perilaku tertentu tidak secara khusus diatur oleh Standard Etika namu inin tidak berarti bahwa perilaku itu adalah selalu baik etis atau tidak etis.

Kode Etik ini hanya berlaku untuk kegiatan psikolog 'yang merupakan bagian dari peran ilmiah, pendidikan atau profesional mereka. Pembahasannya meliputi bidang klinis, konseling dan praktek psikologi; penelitian; mengajar; pengawasan peserta; pelayanan publik; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen penilaian; melakukan penilaian; konseling pendidikan; konsultasi organisasi; kegiatan forensik; rancangan program dan evaluasi; dan administrasi. Kode Etik ini berlaku untuk berbagai kegiatan di berbagai konteks, seperti dalam kehidupan pribadi, komunikasi tertulis, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya.

Keanggotaan di APA membuat anggota dan afiliasinya terikat untuk memenuhi standar APA Kode Etik serta peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh APA . Kurangnya kesadaran untuk selalu berpegang teguh pada kode etik atau kesalahpahaman dari Standar Etis ini adalah salah satu contoh dari perilaku yang tidak etis.

Prosedur pengajuan, menyelidiki, dan menyelesaikan keluhan perilaku tidak etis dijelaskan dalam Peraturan APA saat ini. APA berwenang mengenakan sanksi terhadap anggotanya untuk pelanggaran standar Kode Etik, termasuk penghentian keanggotaan APA, dan mungkin memberitahu badan-badan lain akan tindakan-tindakannya yang tidak etis. Selain APA, lembaga lain pun dapat memberikan sanksi terhadap tindakan yang melanggar standar kode etik seperti asosiasi psikologis, kelompok profesional lainnya, Board psikologi, negara bagian atau federal lainnya serta lembaga pemerintahan dan otoritas lainnya. Selain itu, APA dapat mengambil tindakan terhadap anggota nya yang terbukti melakukan kejahatan, pengusiran atau suspensi dari negara asosiasi psikologis berafiliasi atau suspensi atau kehilangan lisensi.

Beberapa modifikasi dapat dilakukan di sebagian isi Kode Etik ini. Namun hendaknya lembaga tersebut harus memastikan beberapa hal sebelum melakukan modifikasi:
  1. Melibatkan penilaian profesional dari psikolog: adapun yang dimaksud dengan penilian professional dari psikolog adalah penilain professional dari psikolog yang terlibat dalam kegiatan serupa dalam kondisi yang sama serta memiliki pengetahuan psikologi 
  2. Menghilangkan ketidakadilan atau ketidaksetaraan yang akan terjadi tanpa modifikasi, 
  3. Memastikan penerapan menyeluruh dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh psikolog, 
  4. Menghindari kode etik ini menjadi seperangkat aturan kaku yang mungkin cepat usang. 

Dalam proses pembuatan keputusan mengenai perilaku profesional, psikolog harus mempertimbangkan Kode Etik ini selain hukum yang berlaku dan peraturan dari himpunan psikologi. Dalam menerapkan Kode Etik untuk pekerjaan profesional mereka, psikolog dapat mempertimbangkan bahan lain dan pedoman yang telah diadopsi atau didukung oleh organisasi psikologi ilmiah dan profesional dan hati nurani mereka sendiri, serta berkonsultasi dengan orang lain dalam bidang yang sama. Jika Kode Etik ini menetapkan standar yang lebih tinggi dari perilaku dari yang dibutuhkan oleh hukum, psikolog harus memenuhi standar etika yang lebih tinggi. Jika tanggung jawab etis psikolog 'bertentangan dengan hukum, peraturan atau otoritas hukum yang mengatur lainnya, psikolog hendaknya membuat komitmen untuk mematuhi Kode Etik ini dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik secara bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.


Open Comments