Aplikasi Psikologi Sosial di Bidang Hukum, Olahraga, Agama, dan Lingkungan
Aplikasi Psikologi Sosial di Bidang Hukum, Olahraga, Agama, dan Lingkungan - Waktu W. Wundt membuka laboratorium psikologi pertama di dunia pada waktu tahun 1879 tujuan utamanya adalah mengungkap faktor-faktor yang berpengaruh pada perilaku (persepsi) manusia melalui penelitian psikologi karena pada masa-masa sebelumnya penelitian laboratorium hanya dilakukan di laboratorium-laboratorium ilmu faal, sedangkan upaya lain untuk menjelaskan perilaku manusia pada waktu itu lebih banyak dilakukan secara deduktif oleh filsafat dan ilmu-ilmu semu. Akan tetapi, sejak James McKeen Cattel mengembangkan tes mental (dalam bahasa awam di Indonesia sering disebut “psikotes” pada 1890 (Boring dalam Sarwono, 2001) psikologi mulai menemukan jalannya ke bidang terapan. Demikian juga ketika Lightner Witner pada tahun 1896 membuka klinik psikologi yang pertama di dunia di Universitas Pennsylvania (Speelburger dalam Sarwono, 2001), ia mulai mempraktikkan intervensi psikologi untuk mengatasi kasus-kasus alkoholisme di kalangan siswa-siswa suatu sekolah lanjutan setempat.
Perkembangan selanjutnya dalam sejarah psikologi menunjukkan semakin meningkatnya penerapan psikologi. Dalam perang dunia I, Test Army Alpha digunakan untuk menyeleksi calon perwira dari prajurit-prajurit biasa. Psikologi juga mulai diterapkan di panti-panti rehabilitasi, rumah-rumah sakit, dan sekolah-sekolah. Dalam Perang Dunia II, sekali lagi tes psikologi digunakan untuk memilih personil-personil militer dan yang paling sukses adalah dalam hal seleksi calon penerbang (Speelburger dalam Sarwono, 2001).
Di Indonesia, lahirnya psikologi pada tahun 1953 adalah karena kebutuhan yang sudah sangat tinggi akan psikologi terapan sebagaimana yang diucapkan oleh Prof. Dr Slamet Imam Santoso dalam pidata pengukuhannya sebagai Guru Besar Psikiatri di Fakultas Kedokteran UI pada tahun itu : “ Indonesia memerlukan psikologi untuk memperoleh the right man in the right place” (Sarwono, 2001). Sejak itulah lahir fakultas-fakultas psikologi di Indonesia dan psikologi pun diterapkan dimana-mana (di sekolah, industry, militer, instansi-instansi pemerintah, panti-panti sosial dan sebagainya), baik melalui fakultas-fakultas psikologi dan biro-biro jasa psikologi maupun oleh psikolog yang bekerja di organisasi-organisasi, instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Karena perkembangan pesat dalam bidang terapan, pada tahun 1950-an di Amerika Serikat seakan-akan timbul dua arah perkembangan psikologi, yaitu terapan dan laboratorium. Yang pertama dikembangkan di luar universitas, sedangkan yang kedua dikembangkan di dalam universitas-universitas. Perkembangan tersebut, yang masih berlangsung sampai sekarang dianggap sebagai sangat penting sampai dijadikan tema pokok pidato Lee J. Cronbach (dalam Sarwono, 2001) ketika ia diresmikan sebagai ketua APA (American Psychological Association).
Perbedaan yang utama antara psikologi di laboratorium dan psikologi terapan adalah bahwa psikologi di laboratorium terutama berusaha menjelaskan mangapa dan bagaimana suatu perilaku terjadi. Sebaliknya, psikologi terapan, berdasarkan pengetahuan dari laboratorium tadi, berusaha mengubah perilaku melalui intervensi (campur tangan) psikologi, misalnya konseling, terapi, tes dan bimbingan. Jelaslah bahwa psikolog yang bekerja di bidang terapan tidak hanya membutuhkan pengetahuan (ilmu), tetapi juga keterampilan, sikap, dan nilai-nilai tertentu (Gale & Chapman dalam Sarwono, 2001). Orang-orang yang dibantu dengan psikologi terapan (subjek) bukan datang dari langit atau dari ruang hampa, melainkan berasal dari lingkungan tertentu (masyarakat, adat, keluarga, perusahaan dan sebagainya). Mereka mempunyai teman-teman dan kerabat sendiri, mereka mempunyai emosi, kehendak dan motivasi masing-masing yang belum tentu berdampak lebih baik kalau diubah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul kemudian adalah “Siapakah yang menentukan baik atau buruk? Apa kriteria baik atau buruk?” Apa hak psikolog untuk menerapkan baik atau buruk dan meminta atau mendorong atau menganjurkan subjek untuk mengubah perilakunya?” Singkatnya, dalam penerapan psikologi terlihat lebih banyak permasalahan etika daripada psikologi laboratorium, walaupun dalam psikologi laboratorium ada juga masalah etika seperti pada eksperimen Milgram tentang kepatuhan yang banyak sekali menimbulkan kritik dari sudut etika.
Dalam psikologi sosial terapan, psikolog tidak hanya berhadapan dengan individu, tetapi sering kali juga dengan sekumpulan individu sekaligus (tim olahraga, keluarga, suku, partai politik, massa dan sebagainya). Oleh karena itu, masalah etika menjadi lebih rumit lagi. Dalam menangani konflik antarkelompok (antarpelajar, antaragama, antarbangsa, antarras dan sebagainya), misalnya, psikolog tidak boleh memihak ke salah satu atau memaksakan nilainya sendiri. Akan tetapi, untuk sampai pada suatu kesepakatan semua pihak(sering kali termasuk psikolognya sendiri) ia harus melepaskan sebagaian (kecil, besar bahkan kadang-kadang semua) pendapat, nilai atau normanya. Kalau ada pihak yang berkebaratan, apa yang dilakukan psikolog? Kalau keberatan itu diikuti dapat menghambat atau bahkan menggagalkan penyelesaian konflik. Akan tetapi, kalau tidak diikuti dapat dianggap pemerkosaan hak-hak asasi manusia.
Psikologi dan Penegakan Hukum
Hukum adalah norma tertulis dalam suatu negara yang mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat di negara itu. Selain untuk mengatur tata hubungan antaranggota masyarakat dan antar berbagai lembaga dalam masyarakat (termasuk pemerintah sendiri), hukum ditujukan juga untuk melindungan masyarkat itu sendiri.
Untuk menegakkan hukum, negara mempunyai aparat-aparatnya yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang menjadi masalah adalah bahwa penegakan hukum kadang-kadang tidak optimal atau tidak mencapai sasarannya, antara lain karena prosedur pembuatan hukum yang memakan waktu lama (di Indonesia harus dengan persetujuan pemerintah dan DPR) dan sekali sudah diundangkan, hukum itu tidak akan berubah lagi untuk jangka waktu lama (kalau hukum terlalu cepat berubah, tidak ada kepastian hukum dalam masyarakat), sementara nilai-nilai dalam masyarakat itu sendiri berubah dengan cepat. Hukum yang mencerminkan keadaan masyarakat hari ini, mungkin sudah tidak demikian halnya pada 5 atau 10 tahun mendatang.
Salah satu contoh di Indonesia adalah kecepatan maksimum kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas tahun 1962, kecepatan maksimum yang diperbolehkan di dalam kota adalah 40 km per jam, sedangkan untuk luar kota 60 km per jam. Ketentuan itu sudah tidak tepat lagi pada tahun 1980-an dengan adanya jalan-jalan bebas hambatan dan jenis kendaraan baru dengan kekuatan mesin yang besar. Akan tetapi, baru tahun 1992 lahir UULJR (Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya) yang baru yang memperbolehkan kecepatan kendaraan sampai 100 km per jam untuk jalan-jalan bebas hambatan. Di pihak lain, denda untuk pelanggaran jalan-jalan bebas hambatan. Di pihak lain, denda untuk pelanggaran lalu lintas pun ditingkatkan dari maksimun Rp. 10.000,- (di tahun 1992) menjadi maksimum Rp. 2.000.000,- (UU tahun 1992) untuk menyesuaikan dengan nilai mata uang yang berlaku di tahun 1992. Yang menarik adalah bahwa peningkatan kecepatan kendaraan adalah UU yang baru dapat diterima oleh masyarakat, namun peningkatan denda mendapat tentangan keras dari masyarakat karena dianggap terlalu berat.
Kendala lain dalam penegakan hukum adalah masyarakat menggunakan berbagai norma lain di samping norma hukum itu sendiri. “Kumpul Kebo”, misalnya, dianggap melanggar norma susila dan norma agama oleh masyarakat sehingga sering terjadi kasus sepasang pria-wanita yang bukan suami-istri ditemukan sedang berduaan saja dalam satu rumah, diatas pukul 24.00. Pasangan itu digerebek oleh masyarakat setempat kemudian dihakimi sendiri oleh masyarakat. Padahal, menurut hukum perbuatan tersebut tidak tergolong pelanggaran hukum selam dilakukan oleh dua orang yang sudah sama-sama dewasa, tidak ada pemaksaan dan tidak ada pengajuan keberatan dari pihak ketiga.
Selain itu pluralitas budaya masyarakat Indonesia juga menimbulkan permasalahan tersendiri. Sesuatu yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat di Jakarta, misalnya, (pembunuhan karena dendam keluarga atau perang suku) dianggap biasa saja di daerah lain (Sulawesi, Irian). Kawin-cerai dianggap biasa saja oleh menengah ke atas di kota-kota besar, apabila yang menganut agama Nasrani, perbuatan itu dianggap sangat bertentangan dengan norma. Demikian juga mengenai pemilikan tanah. Di pedesaan dan di luar Jawa, tanah adalah milik bersama dan pemakaiannya ditentukan oleh lembaga-lembaga desa sendiri. Sebaliknya, hak milik atas tanah di kota besar ditentukan oleh pemerintah atau pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah. Masalah berkali-kali timbul jika terjadi pembelian tanah pedesaan oleh orang-orang atau pihak-pihak dari kota.
Penerapan Psikologi dalam Penegakan Hukum
Penerapan psikologi dalam penegakan hukum merupakan hal yang relatif baru, baik dalam sejarah psikologi maupun dalam sejarah kepolisian. Walaupun demikian, dalam dekade terakhir Abad ke-20 ini, di kalangan profesi kepolisian sudah cukup berkembang teknologi evaluasi psikologik, konseling dan pelatihan yang sumbernya adalah psikologi. Dalam operasi kepolisian, psikologi dimanfaatkan dalam pengembangan teknologi integratif, pengendalikan lalu lintas dan bimbingan masyarakat. Dalam organisasi kepolisian, psikologi dimanfaatkan untuk mendukung manajemen dan membantu mengatasi masalah-masalah personil Polri (Kurke & Schivner dalam Sarwono, 2001), masalah-masalah pribadi sebagai dampak dari tugas kepolisian (Bonifacio dalam Sarwono, 2001), dan penanggulangan stress pada petugas kepolisian (Brown & Cambell dalam Sarwono, 2001).
Penelitian
Pelayanan Polisi (Cretney dalam Sarwono, 2001)
Polisi sering kali tidak berhasil mengungkap kejahatan karena mereka lebih memusatkan perhatian pada keluhan atau pengaduan korban daripada terhadap kejahatan itu sendiri. Misalnya, kalau korban tidak mau mengaku atau memberi informasi pada polisi, penyidikan tidak dilanjutkan. Hal serupa juga di pengadilan karena kepentingan atau kebutuhan korban justru diabaikan atau kurang diperhatikan
Penempatan Polisi di Sekolah (Scheffer dalam Sarwono, 2001)
Petugas-petugas polisi ditempatkan di sekolah-sekolah lanjutan (negeri). Tugas mereka adalah mengajar keamanan, ketertiban dan keamanan (public safety), konseling dan penyidikan kenakalan.
Penyidikan Kejahatan (Gonzales, Davis & Ellsworth dalam Sarwono, 2001)
Dalam tenik line up (menjejerkan tersangka bersama orang-orang lain untuk identifikasi oleh saksi) ada dua macam tekni, yaitu (1) menempatkan tersangka di antara orang-orang dengan ciri-ciri fisik yang hampir sama dan (2) menempatkan tersangka di antara orang-orang dengan ciri-ciri fisik yang berbeda. Kedua teknik ini dapat menyebabkan saksi yang ragu-ragu salah tunjuk. Pada teknik pertama, saksi asal tunjuk saja karena semua yang line up tampak serupa saja, sedangkan pada teknik kedua, ia langsung menunjuk yang paling berbeda (walaupun bukan pelaku yang sesungguhnya).
Psikologi Agama
Agama di negara kita menempati urutan tertinggi dalam tatanan nilai-nilai (sila pertama dalam Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”) karena agama hampir selalu merupakan acuan utama dalam hampir setiap perilaku, baik individu maupun kelompok dalam setiap satuan etnik, budaya, kelompok, keluarga dan sebagainya.
Begitu tingginya penempatan agama dalam tata-nilai masyarakat kita sehingga seakan-akan segala sesuatu akan terselesaikan dengan agama (“… Indonesia tidak akan ketularan AIDS karena kita adalah masyarakat Pancasila yang menjunjung tinggi agama”, demikian ucapan salah satu seorang tokoh nasional ketika AIDS mulai menjadi isu di Indonesia pada tahun 1980-an) dan jika ada suatu hal yang tidak dikehendaki (kriminalitas, pelacuran, perkelahian pelajar, kenakalan remaja), cepat sekali orang merunding kurangnya iman keagamaan sebagai biang keladinya.
Di sisi lain, dalam kenyataannya banyak sekali contoh mengenai ketidakkonsisten agama dan perilaku, misalnya sebagai berikut :
Kenyataan lain : agama selalu mengajarkan kasih, damai di dunia, berbuat baik kepada sesama manusia, semua manusia di seluruh dunia adalah bersaudara dan sebagainya, tetapi sampai hari ini tetap saja terjadi berbagai konflik, perang, terorisme, pembunuhan dan sebagainya yang dilakukan atas nama agama sejak mulai perang Sabil di Eropa pada abad pertengahan sampai perang-perang dan terorisme di Irlandia Utara, Timur Tengah, Bosnia-Serbia, India, Sri Langka, dan tentu saja di Indonesia sendiri. Bahkan, ada sekte-sekte tertentu yang atas naman agama dan kepercayaannya membunuh umatnya sendiri atau menyuruh umatnya itu untuk bunuh diri.
Pendek kata, kenyataan-kenyataan tersebut menunjukkan bahwa agama tidak lagi dapat menjadi tali kasih dan perdamaian kalau sudah bercampur dengan faktor-faktor lain, seperti ekonomi, politik, identitas kelompok, kebudayaan. Padahal, tidak ada agama di dunia ini yang steril, yang dapat dilepaskan dari faktor-faktor tersebut. Jadi, timbullah konflik peran dari agama dalam kehidupan masyarakat. Di satu pihak agama diharapkan menjadi peredam masalah-masalah yang dapat mengancam kehidupan masyarakat, di pihak lain agama itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari pengaruh faktor-faktor yang sudah akan diredamnya itu.
Di sisi lain, ada juga penelitian-penelitian yang menunjukkan bahwa bagaimanapun juga agama dapat berperan positif terhadap perilaku. Di Swedia, misalnya, keyakinan dan praktik beragama (Kristen) berkorelasi terbalik dengan kriminalitas dengan kekerasan, pelanggaran keagamaan dan ketertiban masyarakat, dan alkoholisme (walaupun tidak berkorelasi dengan kejahatan property, pelanggaran nilai moral dan narkotika) (Petterson dalam Sarwono, 2001). Sebaliknya di Australia pemeluk agama Timur (yang mereka namanya paranormal) yang percaya pada kehidupan di akhirat ternyata tidak konservatif, lebih puritan, anti hedonism, dan lebih militan-punitif (cenderung tegas dalam memberi sanksi kepada pelanggar) (Thalbourne dalam Sarwono, 2001). Di sinilah diperlukan psikologi, yaitu ilmu yang mempelajari perilaku. Jadi, hal hubungan antara agama dan perilaku di psikologi bertugas untuk menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi dalam hubungan antar kedua hal itu dan bagaimana mengupayakan agar agama dapat berfungsi optimal bagi kehidupan manusia, yaitu dapat menimbulkan perilaku yang positif (seperti pelestarian lingkungan, perlindungan hak-hak asasi manusia dan pengurangan kemiskinan) dan mencegah perilaku yang negative (seperti kejahatan, kekerasan, penyelewengan dan terorisme).
Kedudukan Agama dalam Psikologi
Berbeda dari anggapan awam dan juga sebagian pemuka agama (termasuk di Indonesia), agama bukan merupakan inti perilaku manusia, melainkan merupakan salah satu cara manusia dalam menyesuaikan diri pada lingkungannya atau dalam istilah psikologi dinamakan coping behavior (van der lans dalam Sarwono, 2001). Oleh psikologi itu, agama tidak dengan sendirinya menentukan perilaku manusia, tetapi antara agama dan perilaku terdapat hubungan timbal-balik yang kuat. Sedemikian kuatnya hubungan agama dan perilaku sehingga dianggap sangat penting oleh psikologi, terbukti dengan dibentuknya divisi Psikologi Agama dalam American Psychological Association (APA) (Sexton dalam Sarwono, 2001).
Sebagai sarana penyesuaian diri agama dapat memberi hasil, baik yang positif maupun negative pada individu. Hasil yang positif antara lain sebagai berikut :
Sebaliknya, hasil yang negative adalah depresi, kehilangan kepercayaan diri, agresif, atau mengembangkan halusinasi atau delusi mengenai agama, seperti yang dinyatakan dalam buku Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders dari American Psychological Association (dalam Sarwono, 2001).
Jadi, dalam psikologi agama bukanlah tujuan akhir karena tujuan akhir dari perilaku manusia (dalam kacamata psikologi) adalah penyesuaian diri yang optimal terhadap lingkungannya (baik lingkungan nyata, maupun lingkungan norma-norma dan nilai-nilai) yang diwujudkan dalam bentuk kesehatan mental yang optimal pula (ciri-ciri, antara lain adanya perasaan puas, bahagian, tenang, tidak terlalu banyak stress atau konflik-konflik batin yang tidak teratasi dan tidak berperilaku destruktif atau agresif, baik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain).
Dengan perkataan lain, kalau ada alternative sarana penyesuaian diri lain yang oleh individu atau individu-individu dianggap lebih baik dari agama, bukannya tidak mungkin manusia memilih sarana lain tersebut daripada agama. Contohnya, pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam agama Islam diupayakan melalu sistem zakat, fitrah dan sedekah. Di negara-negara dengan sistem kesejahteraan sosial (social welfare) yang sudah maju (misalnya Swredia), tujuan itu dicapai dengan sangat berhasil melalui sistem pajak (kadang-kadang sangat tinggi bagi individu yang berpenghasilan sangat besar) dan pemberian santunan sosial bagi yang memerlukan (misalnya, pengangguran).
Contoh lain, yaitu di Barat, agama dalam arti lembaga keagamaan (gereja, lambang-lambang Kristen dan ritualnya) semakin ditinggalkan oleh generasi muda. Akan tetapi, kebutuhan beragama, dalam arti menjadi sesuatu yang bermakna dalam sistem universe, masih tetap ada. Salah satu buktinya adalah bahwa jika seseorang di Barat mengalami musibah, pertanyaannya adalah “Why me? “Mengapa saya?” Mengapa bukan orang lain yang mengalami musibah ini? Mengapa harus saya?” Ini adalah pertanyaan yang timbul dari perasaan bahwa orang itu tersisih dari sistem Universe (Tuhan tidak adil) (van der Lans dalam Sarwono, 2001).
Penelitiain dan Terapan Psikologi dalam Agama
Psikologi Olahraga
Sebagai ilmu mengenai perilaku, psikologi juga diterapkan pada olahraga. Pada prinsipnya psikologi dalam olahraga dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi atlet, untuk memperkuat kerja sama antar atlet dalam olahraga beregu, untuk memperkuat kerja sama antar pelatih, atlet dan officials dan sebagainya. Psikologi juga dimanfaatkan, baik untuk olahraga professional maupun non-profesional (amatir, olahraga massal, olahraga untuk kesehatan, olahraga rekreasi dan sebagainya) (Williams dalam Sarwono, 2001).
Khususnya psikologi sosial dalam olahraga bukan hanya dimanfaatkan untuk para atlet, pelatih, officials, melainkan pula untuk mempelajari perilaku penonton, bagaimana pengaruh penonton terhadap prestasi pemain dan lain-lain (Brawley & Martin dalam Sarwono, 2001). Inti dari penerapan psikologi dalam olahraga dalah bahwa ada hubungan erat antara fisiologi senso-motorik (psycho-physiology) dengan struktur dan dinamika kognitif seseorang (psikologi kognitif) sehingga dengan mempelajari dan mengintervensi kognisi, kita dapat meningkatkan prestasi (Zani & Rossi dalam Sarwono, 2001).
Indonesia sudah menggunakan jasa psikologi dalam berbagai cabang olahraga, seperti bulu tangkis, renang, tinju dan sepak bola. Akan tetapi, yang paling mencolok adalah sangat meningkatkan olahraga massal, olahraga rekreasi dan olahraga kesehatan (misalnya, senam jantung sehat, senam disko, sepeda gembira dan jalan santai) dalam waktu 10—15 tahun terakhir karena diterapkannya kebijakan yang mendukung jenis-jenis olahraga tersebut. Misalnya, menutup jalan protocol dari lalu lintas kendaraan bermotor pada hari Minggu atau libur guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berolahraga di jalan itu. Hal tersebut, sesuai dengan salah satu prinsip dasar psikologi, yaitu memberikan ganjaran (kemudahan, kesenangan) pada perilaku yang ingin ditumbuhkan.
Di pihak lain, untuk olahraga prestasi masih terdapat kendala-kendala untuk mencapai hasil yang optimal dalam hal pemanfaatkan psikologi. Bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Penyebabnya antara lain adalah (1) masih banyak istilah-istilah dalam psikologi olahraga yang belum baku, (2) tujuan penerapan psikologi olahraga sering kali masih belum jelas dan simpang siur, dan (3) masih belum cukup landasan ilmiah dan teori dalam psikologi olahraga (Seiler dalam Sarwono, 2001). Di samping itu, terbukti bahwa dari 489 psikolog olahraga (anggota Divisi 12 / Psikologi Olahraga APA) sebagian besar tidak terlibat dalam penelitian dan pemberian kuliah psikologi olahraga (sehingga ilmu mereka kurang berkembang) dan sebagian besar memperoleh pendidikan dan latihan yang sangat sedikit dalam bidang psikologi olahraga. Padahal, cukup banyak di antara mereka yang memberikan konsultasi (22%) atau terapi (48%) kepada atlet atau anggota tim olahraga lain (Petrie & Diehl dalam Sarwono, 2001).
Beberapa Contoh Penelitian Psikologi Olahraga
Menganalisis eksperimen N. Tripplet dan beberapa peneliti lain di akhir 1800an dan awal 1900-an yang menggunakan metode Tripplet. Hasilnya adalah bahwa keberadaan lawan (competitor) mampu melepaskan energi-energi terpendam dan meningkatkan usaha dalam pertandingan olahraga adu cepat (misalnya, lari dan balap sepeda). Faktor-faktor yang melepaskan energy terpendam tersebut dinamakan faktor-faktor dynamogenic (Davis, Huss & Backer dalam Sarwono, 2001).
Meneliti fenomena social loafing (pemalasan sosial) pada atlet dayung beregu putri (6 atlet). Ternyata social loafing dipengaruhi oleh waktu dan suasana hati (mood) atlet. Semakin lama mendayungnya atau semakin jelek suasana hati atlet, semakin banyak terjadi pemasalah sosial (Ashel dalam Sarwono, 2001).
Latihan yang berlebihan (overtraining) memberi dampak negatif baik pada atlet maupun pada pelatih : bosan, lelah, motivasi dan kegembiraan menurun, stress, sasaran prestasi tidak tercapai dan terjadi peningkatan kemungkinan kecelakaan. Latihan yang berlebihan ini dapat diatas dengan merumuskan tujuan, sistem reward dan pengaturan jadwal yang tepat (Hollader, Mayers & Unes dalam Sarwono, 2001).
Terapan Psikologi Olahraga
Beberapa contoh dari penerapan psikologi dalam olahraga adalah sebagai berikut :
Psikologi Lingkungan
Psikologi lingkungan adalah hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan fisiknya, baik yang buatan, maupun yang alamiah (Bell dkk dalam Sarwono, 2001).
Psikologi lingkungan menjadi penting sejak berbagai lembaga (pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi internasional) menyadari bahwa pada umumnya ancaman terhadap lingkungan (misalnya, menipisnya sumber energy, menggundulnya hutan tropis, banjir, berkurangnya sumber pangan, pencemaran lingkungan, terancam punah berbagai jenis satwa dan tumbuhan) terutama berawal dari perilaku manusia.
Sementera itu, manusia juga membutuhkan mengambil manfaat dari lingkungan. Mereka memerlukan tempat tinggal yang aman, nyaman dan memberi privacy, tempat tinggal dan alat-alat yang memungkinkan bekerja optimal, alat pengangkutan yang capat, tempat-tempat rekreasi dan sebagainya yang sering kali perlu mengorbankan kepentingan lingkungan. Bagaimanan keseimbangan antara keduanya dijaga, itulah salah satu tugas psikologi lingkungan.
Jadi, dalam praktik psikologi lingkungan diperlukan untu memecahkan masalah seperti bagaimana caranya agar masyarakat dapat memanfaatkan air sungai (misalnya, untuk keperluan industri) dengan tetap menjaga kebersihan dan debitnya, bagaimana orang dapat terasa menjaga kebersihan dan debitnya, bagaimana orang dapat tetap merasa sejuk dalam ruangan dengan menggunakan alat pendingin udara yang hemat energi, bagaimana orang dapat bermobil atau naik pesawat udara dengn resiko polusi udara atau suara yang seminimal mungkin dan bagaimana mengurangi pertumbuhan penduduk agar tidak melampai daya dukung sumber daya alam. Bahkan, psikologi lingkungan juga mempelajari bagaimana perilaku manusia dalam lingkungan Kutub Utara dan Selatan atau dalam lingkungan pesawat ruang angkasa (McAndrew dalam Sarwono, 2001).
Di pihak lain, psikologi lingkungan juga berusaha mempelajari proses-proses kognisi yang terjadi pada manusia dalam hubungannya dengan lingkungan. Misalnya, mengapa orang lebih mudah menghapal peta lingkungan atau mempunyai peta kognitif di wilayahnya sendiri daripada di tempat yang asing, bagaimana tanggapan orang terhadap kepadatan jumlah orang disekitarnya (density), apakah ia merasakan kesesakan (crowded) atau tidak. Mengapa orang Jakarta tidak merasa sesak tinggal di daerah yagn sangat padat, sementara orang dari luar Jawa tidak betah karena sesak. Kapa suara (voice) dapat menjadi kebisingan (noise) yang mengganggu dan kappa hanya dianggap sebagai suara biasa saja? Mengapa orang Arab selalu ingin sedekat mungkin dengan lawan bicaranya, sementara orang Prancis sengat menjaga jarak fisik dengan lawan bicaranya (personal space)? Itulah antara lain topic-topik yang dibicarakan dalam psikologi lingkungan (Gifford dalam Sarwono, 2001).
Walaupun demikian, sebagai cabang dari psikologi, khususnya psikologi sosial yang baru tumbuh (yang lahir karena didesak oleh kebutuhan umat manusia) psikologi lingkungan masih memerlukan banyak penyempurnaan. Kritik terhadap perkembangan psikologi lingkungan antara lain dikemukakan oleh Daniel Stokols (dalam Sarwono, 2001). Sebagai seorang tokoh psikologi lingkungan yang terkemuka ia melihat psikologi lingkungan semakin kehilangan identitasnya karena psikologi lingkungan belum merumuskan focus dan arah penelitiannya dengan jelas. Psikologi lingkungan pun banyak terpengaruh dan akhirnya membaur dengan ilmu-ilmu lain dan cabang-cabang psikologi yang lain.
Selanjutnya, Stokols menganjurkan agar penelitian-penelitian psikologi lingkungan lebih difokuskan ke arah penelitian-penelitian yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti (1) perubahan lingkungan global, (2) semakin meluasnya kekerasan, baik di tingkat lokal maupun internasional, (3) dampak dari teknologi informasi baru (satelit, fax, internet dan sebagainya), baik terhadap kehidupan keluarga maupun pekerjaan, (4) meningkatkan biaya pelayanan kesehatan dan (5) proses pemasyarakatan manula.
Kritik lain datang dari kelompok peneliti Universitas Memphis (Dwyer dkk dalam Sarwono, 2001) yang menghimpun berbagai penelitian psikologi lingkungan dan menemukan berbagai kelemahan metodologi. Penelitian-penelitian psikologi lingkungan lingkungan seharusnya lebih banyak bersifat terapan dan untuk itu sangat penting dilakukan penelitian berjangka panjang dan penelitian lanjutan untuk mengetahui seberapa jauh dampak dari suatu tindakan atau intervensi terhadap lingkungan yang diteliti. Justri penelitian jangka panjang dan penelitian tindak lanjut inilah yang kurang diperhatikan dalam 54 penelitian psikologi lingkungan antara tahun 1980-1900 yang dihimpun oleh kelompok Memphis State University tersebut.
Beberapa Contoh Psikologi Lingkungan Terapan
Perkembangan selanjutnya dalam sejarah psikologi menunjukkan semakin meningkatnya penerapan psikologi. Dalam perang dunia I, Test Army Alpha digunakan untuk menyeleksi calon perwira dari prajurit-prajurit biasa. Psikologi juga mulai diterapkan di panti-panti rehabilitasi, rumah-rumah sakit, dan sekolah-sekolah. Dalam Perang Dunia II, sekali lagi tes psikologi digunakan untuk memilih personil-personil militer dan yang paling sukses adalah dalam hal seleksi calon penerbang (Speelburger dalam Sarwono, 2001).
![]() |
image source: neilleslie.wordpress.com |
Di Indonesia, lahirnya psikologi pada tahun 1953 adalah karena kebutuhan yang sudah sangat tinggi akan psikologi terapan sebagaimana yang diucapkan oleh Prof. Dr Slamet Imam Santoso dalam pidata pengukuhannya sebagai Guru Besar Psikiatri di Fakultas Kedokteran UI pada tahun itu : “ Indonesia memerlukan psikologi untuk memperoleh the right man in the right place” (Sarwono, 2001). Sejak itulah lahir fakultas-fakultas psikologi di Indonesia dan psikologi pun diterapkan dimana-mana (di sekolah, industry, militer, instansi-instansi pemerintah, panti-panti sosial dan sebagainya), baik melalui fakultas-fakultas psikologi dan biro-biro jasa psikologi maupun oleh psikolog yang bekerja di organisasi-organisasi, instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Karena perkembangan pesat dalam bidang terapan, pada tahun 1950-an di Amerika Serikat seakan-akan timbul dua arah perkembangan psikologi, yaitu terapan dan laboratorium. Yang pertama dikembangkan di luar universitas, sedangkan yang kedua dikembangkan di dalam universitas-universitas. Perkembangan tersebut, yang masih berlangsung sampai sekarang dianggap sebagai sangat penting sampai dijadikan tema pokok pidato Lee J. Cronbach (dalam Sarwono, 2001) ketika ia diresmikan sebagai ketua APA (American Psychological Association).
Perbedaan yang utama antara psikologi di laboratorium dan psikologi terapan adalah bahwa psikologi di laboratorium terutama berusaha menjelaskan mangapa dan bagaimana suatu perilaku terjadi. Sebaliknya, psikologi terapan, berdasarkan pengetahuan dari laboratorium tadi, berusaha mengubah perilaku melalui intervensi (campur tangan) psikologi, misalnya konseling, terapi, tes dan bimbingan. Jelaslah bahwa psikolog yang bekerja di bidang terapan tidak hanya membutuhkan pengetahuan (ilmu), tetapi juga keterampilan, sikap, dan nilai-nilai tertentu (Gale & Chapman dalam Sarwono, 2001). Orang-orang yang dibantu dengan psikologi terapan (subjek) bukan datang dari langit atau dari ruang hampa, melainkan berasal dari lingkungan tertentu (masyarakat, adat, keluarga, perusahaan dan sebagainya). Mereka mempunyai teman-teman dan kerabat sendiri, mereka mempunyai emosi, kehendak dan motivasi masing-masing yang belum tentu berdampak lebih baik kalau diubah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul kemudian adalah “Siapakah yang menentukan baik atau buruk? Apa kriteria baik atau buruk?” Apa hak psikolog untuk menerapkan baik atau buruk dan meminta atau mendorong atau menganjurkan subjek untuk mengubah perilakunya?” Singkatnya, dalam penerapan psikologi terlihat lebih banyak permasalahan etika daripada psikologi laboratorium, walaupun dalam psikologi laboratorium ada juga masalah etika seperti pada eksperimen Milgram tentang kepatuhan yang banyak sekali menimbulkan kritik dari sudut etika.
Dalam psikologi sosial terapan, psikolog tidak hanya berhadapan dengan individu, tetapi sering kali juga dengan sekumpulan individu sekaligus (tim olahraga, keluarga, suku, partai politik, massa dan sebagainya). Oleh karena itu, masalah etika menjadi lebih rumit lagi. Dalam menangani konflik antarkelompok (antarpelajar, antaragama, antarbangsa, antarras dan sebagainya), misalnya, psikolog tidak boleh memihak ke salah satu atau memaksakan nilainya sendiri. Akan tetapi, untuk sampai pada suatu kesepakatan semua pihak(sering kali termasuk psikolognya sendiri) ia harus melepaskan sebagaian (kecil, besar bahkan kadang-kadang semua) pendapat, nilai atau normanya. Kalau ada pihak yang berkebaratan, apa yang dilakukan psikolog? Kalau keberatan itu diikuti dapat menghambat atau bahkan menggagalkan penyelesaian konflik. Akan tetapi, kalau tidak diikuti dapat dianggap pemerkosaan hak-hak asasi manusia.
Psikologi dan Penegakan Hukum
Hukum adalah norma tertulis dalam suatu negara yang mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat di negara itu. Selain untuk mengatur tata hubungan antaranggota masyarakat dan antar berbagai lembaga dalam masyarakat (termasuk pemerintah sendiri), hukum ditujukan juga untuk melindungan masyarkat itu sendiri.
Untuk menegakkan hukum, negara mempunyai aparat-aparatnya yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang menjadi masalah adalah bahwa penegakan hukum kadang-kadang tidak optimal atau tidak mencapai sasarannya, antara lain karena prosedur pembuatan hukum yang memakan waktu lama (di Indonesia harus dengan persetujuan pemerintah dan DPR) dan sekali sudah diundangkan, hukum itu tidak akan berubah lagi untuk jangka waktu lama (kalau hukum terlalu cepat berubah, tidak ada kepastian hukum dalam masyarakat), sementara nilai-nilai dalam masyarakat itu sendiri berubah dengan cepat. Hukum yang mencerminkan keadaan masyarakat hari ini, mungkin sudah tidak demikian halnya pada 5 atau 10 tahun mendatang.
Salah satu contoh di Indonesia adalah kecepatan maksimum kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas tahun 1962, kecepatan maksimum yang diperbolehkan di dalam kota adalah 40 km per jam, sedangkan untuk luar kota 60 km per jam. Ketentuan itu sudah tidak tepat lagi pada tahun 1980-an dengan adanya jalan-jalan bebas hambatan dan jenis kendaraan baru dengan kekuatan mesin yang besar. Akan tetapi, baru tahun 1992 lahir UULJR (Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya) yang baru yang memperbolehkan kecepatan kendaraan sampai 100 km per jam untuk jalan-jalan bebas hambatan. Di pihak lain, denda untuk pelanggaran jalan-jalan bebas hambatan. Di pihak lain, denda untuk pelanggaran lalu lintas pun ditingkatkan dari maksimun Rp. 10.000,- (di tahun 1992) menjadi maksimum Rp. 2.000.000,- (UU tahun 1992) untuk menyesuaikan dengan nilai mata uang yang berlaku di tahun 1992. Yang menarik adalah bahwa peningkatan kecepatan kendaraan adalah UU yang baru dapat diterima oleh masyarakat, namun peningkatan denda mendapat tentangan keras dari masyarakat karena dianggap terlalu berat.
Kendala lain dalam penegakan hukum adalah masyarakat menggunakan berbagai norma lain di samping norma hukum itu sendiri. “Kumpul Kebo”, misalnya, dianggap melanggar norma susila dan norma agama oleh masyarakat sehingga sering terjadi kasus sepasang pria-wanita yang bukan suami-istri ditemukan sedang berduaan saja dalam satu rumah, diatas pukul 24.00. Pasangan itu digerebek oleh masyarakat setempat kemudian dihakimi sendiri oleh masyarakat. Padahal, menurut hukum perbuatan tersebut tidak tergolong pelanggaran hukum selam dilakukan oleh dua orang yang sudah sama-sama dewasa, tidak ada pemaksaan dan tidak ada pengajuan keberatan dari pihak ketiga.
Selain itu pluralitas budaya masyarakat Indonesia juga menimbulkan permasalahan tersendiri. Sesuatu yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat di Jakarta, misalnya, (pembunuhan karena dendam keluarga atau perang suku) dianggap biasa saja di daerah lain (Sulawesi, Irian). Kawin-cerai dianggap biasa saja oleh menengah ke atas di kota-kota besar, apabila yang menganut agama Nasrani, perbuatan itu dianggap sangat bertentangan dengan norma. Demikian juga mengenai pemilikan tanah. Di pedesaan dan di luar Jawa, tanah adalah milik bersama dan pemakaiannya ditentukan oleh lembaga-lembaga desa sendiri. Sebaliknya, hak milik atas tanah di kota besar ditentukan oleh pemerintah atau pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah. Masalah berkali-kali timbul jika terjadi pembelian tanah pedesaan oleh orang-orang atau pihak-pihak dari kota.
Penerapan Psikologi dalam Penegakan Hukum
Penerapan psikologi dalam penegakan hukum merupakan hal yang relatif baru, baik dalam sejarah psikologi maupun dalam sejarah kepolisian. Walaupun demikian, dalam dekade terakhir Abad ke-20 ini, di kalangan profesi kepolisian sudah cukup berkembang teknologi evaluasi psikologik, konseling dan pelatihan yang sumbernya adalah psikologi. Dalam operasi kepolisian, psikologi dimanfaatkan dalam pengembangan teknologi integratif, pengendalikan lalu lintas dan bimbingan masyarakat. Dalam organisasi kepolisian, psikologi dimanfaatkan untuk mendukung manajemen dan membantu mengatasi masalah-masalah personil Polri (Kurke & Schivner dalam Sarwono, 2001), masalah-masalah pribadi sebagai dampak dari tugas kepolisian (Bonifacio dalam Sarwono, 2001), dan penanggulangan stress pada petugas kepolisian (Brown & Cambell dalam Sarwono, 2001).
Penelitian
Pelayanan Polisi (Cretney dalam Sarwono, 2001)
Polisi sering kali tidak berhasil mengungkap kejahatan karena mereka lebih memusatkan perhatian pada keluhan atau pengaduan korban daripada terhadap kejahatan itu sendiri. Misalnya, kalau korban tidak mau mengaku atau memberi informasi pada polisi, penyidikan tidak dilanjutkan. Hal serupa juga di pengadilan karena kepentingan atau kebutuhan korban justru diabaikan atau kurang diperhatikan
Penempatan Polisi di Sekolah (Scheffer dalam Sarwono, 2001)
Petugas-petugas polisi ditempatkan di sekolah-sekolah lanjutan (negeri). Tugas mereka adalah mengajar keamanan, ketertiban dan keamanan (public safety), konseling dan penyidikan kenakalan.
Penyidikan Kejahatan (Gonzales, Davis & Ellsworth dalam Sarwono, 2001)
Dalam tenik line up (menjejerkan tersangka bersama orang-orang lain untuk identifikasi oleh saksi) ada dua macam tekni, yaitu (1) menempatkan tersangka di antara orang-orang dengan ciri-ciri fisik yang hampir sama dan (2) menempatkan tersangka di antara orang-orang dengan ciri-ciri fisik yang berbeda. Kedua teknik ini dapat menyebabkan saksi yang ragu-ragu salah tunjuk. Pada teknik pertama, saksi asal tunjuk saja karena semua yang line up tampak serupa saja, sedangkan pada teknik kedua, ia langsung menunjuk yang paling berbeda (walaupun bukan pelaku yang sesungguhnya).
Psikologi Agama
Agama di negara kita menempati urutan tertinggi dalam tatanan nilai-nilai (sila pertama dalam Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”) karena agama hampir selalu merupakan acuan utama dalam hampir setiap perilaku, baik individu maupun kelompok dalam setiap satuan etnik, budaya, kelompok, keluarga dan sebagainya.
Begitu tingginya penempatan agama dalam tata-nilai masyarakat kita sehingga seakan-akan segala sesuatu akan terselesaikan dengan agama (“… Indonesia tidak akan ketularan AIDS karena kita adalah masyarakat Pancasila yang menjunjung tinggi agama”, demikian ucapan salah satu seorang tokoh nasional ketika AIDS mulai menjadi isu di Indonesia pada tahun 1980-an) dan jika ada suatu hal yang tidak dikehendaki (kriminalitas, pelacuran, perkelahian pelajar, kenakalan remaja), cepat sekali orang merunding kurangnya iman keagamaan sebagai biang keladinya.
Di sisi lain, dalam kenyataannya banyak sekali contoh mengenai ketidakkonsisten agama dan perilaku, misalnya sebagai berikut :
- Sebagian besar tuna susila yang beroperasi di berbagai lokalisasi pelacuran melakukan Ibadah keagamaan secara rutin dengan taat.
- Kaum pria pengunjung lokalisasi itu pun sehari-hari di rumah diketahui sebagai ayah dan suami yang taat beribadah bahkan mungkin menjadi panutan di kantornya.
- Penghapusan berbagai lokalisasi (karena dianggap tidak sesuai dengan agama), ternyata tidak menghilang pelacuran itu sendiri (bahkan menyuburkan pelacuran terselubung yang sulit diawasi dan dikendalikan).
- Remaja-remaja yang nakal, ternyata tidak menjadi lebih baik setelah dipanggilkan guru agama atau diberi les mengaji
- Kegiatan keagamaan meningkat di kota-kota besar (semakin banyak tempat –tempat ibadah dan semakin banyak pengunjungnya), namun angka kejahatan juga meningkat terus
- Hampir setiap pelaku penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah orang-orang yagn sudah bergelar haji
- Pendidikan agama adalah mata pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah di Indonesia, tetapi korupsi, kolusi, kriminalitas, perselingkuhan dan sebagainya berjalan terus.
Kenyataan lain : agama selalu mengajarkan kasih, damai di dunia, berbuat baik kepada sesama manusia, semua manusia di seluruh dunia adalah bersaudara dan sebagainya, tetapi sampai hari ini tetap saja terjadi berbagai konflik, perang, terorisme, pembunuhan dan sebagainya yang dilakukan atas nama agama sejak mulai perang Sabil di Eropa pada abad pertengahan sampai perang-perang dan terorisme di Irlandia Utara, Timur Tengah, Bosnia-Serbia, India, Sri Langka, dan tentu saja di Indonesia sendiri. Bahkan, ada sekte-sekte tertentu yang atas naman agama dan kepercayaannya membunuh umatnya sendiri atau menyuruh umatnya itu untuk bunuh diri.
Pendek kata, kenyataan-kenyataan tersebut menunjukkan bahwa agama tidak lagi dapat menjadi tali kasih dan perdamaian kalau sudah bercampur dengan faktor-faktor lain, seperti ekonomi, politik, identitas kelompok, kebudayaan. Padahal, tidak ada agama di dunia ini yang steril, yang dapat dilepaskan dari faktor-faktor tersebut. Jadi, timbullah konflik peran dari agama dalam kehidupan masyarakat. Di satu pihak agama diharapkan menjadi peredam masalah-masalah yang dapat mengancam kehidupan masyarakat, di pihak lain agama itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari pengaruh faktor-faktor yang sudah akan diredamnya itu.
Di sisi lain, ada juga penelitian-penelitian yang menunjukkan bahwa bagaimanapun juga agama dapat berperan positif terhadap perilaku. Di Swedia, misalnya, keyakinan dan praktik beragama (Kristen) berkorelasi terbalik dengan kriminalitas dengan kekerasan, pelanggaran keagamaan dan ketertiban masyarakat, dan alkoholisme (walaupun tidak berkorelasi dengan kejahatan property, pelanggaran nilai moral dan narkotika) (Petterson dalam Sarwono, 2001). Sebaliknya di Australia pemeluk agama Timur (yang mereka namanya paranormal) yang percaya pada kehidupan di akhirat ternyata tidak konservatif, lebih puritan, anti hedonism, dan lebih militan-punitif (cenderung tegas dalam memberi sanksi kepada pelanggar) (Thalbourne dalam Sarwono, 2001). Di sinilah diperlukan psikologi, yaitu ilmu yang mempelajari perilaku. Jadi, hal hubungan antara agama dan perilaku di psikologi bertugas untuk menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi dalam hubungan antar kedua hal itu dan bagaimana mengupayakan agar agama dapat berfungsi optimal bagi kehidupan manusia, yaitu dapat menimbulkan perilaku yang positif (seperti pelestarian lingkungan, perlindungan hak-hak asasi manusia dan pengurangan kemiskinan) dan mencegah perilaku yang negative (seperti kejahatan, kekerasan, penyelewengan dan terorisme).
Kedudukan Agama dalam Psikologi
Berbeda dari anggapan awam dan juga sebagian pemuka agama (termasuk di Indonesia), agama bukan merupakan inti perilaku manusia, melainkan merupakan salah satu cara manusia dalam menyesuaikan diri pada lingkungannya atau dalam istilah psikologi dinamakan coping behavior (van der lans dalam Sarwono, 2001). Oleh psikologi itu, agama tidak dengan sendirinya menentukan perilaku manusia, tetapi antara agama dan perilaku terdapat hubungan timbal-balik yang kuat. Sedemikian kuatnya hubungan agama dan perilaku sehingga dianggap sangat penting oleh psikologi, terbukti dengan dibentuknya divisi Psikologi Agama dalam American Psychological Association (APA) (Sexton dalam Sarwono, 2001).
Sebagai sarana penyesuaian diri agama dapat memberi hasil, baik yang positif maupun negative pada individu. Hasil yang positif antara lain sebagai berikut :
- Secara psikologik memberi makna hidup, menjelaskan tujuan hidup, dan memberikan perasaan bahagian karena hidup ini lebih berarti
- Secara sosiologik menjadi lebih intim, dekat dan akrab dengan keluarga, kelompok dan masyarakat dan karenanya timbul perasaan terlindungi dan saling memiliki
- Menemukan identitas diri, menentukan kelemahan-kelemahan dan kelebihan-kelebihan dari dalam usahanya untuk mencapai Tuhan (Pergament & Park dalam Sarwono, 2001).
Sebaliknya, hasil yang negative adalah depresi, kehilangan kepercayaan diri, agresif, atau mengembangkan halusinasi atau delusi mengenai agama, seperti yang dinyatakan dalam buku Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders dari American Psychological Association (dalam Sarwono, 2001).
Jadi, dalam psikologi agama bukanlah tujuan akhir karena tujuan akhir dari perilaku manusia (dalam kacamata psikologi) adalah penyesuaian diri yang optimal terhadap lingkungannya (baik lingkungan nyata, maupun lingkungan norma-norma dan nilai-nilai) yang diwujudkan dalam bentuk kesehatan mental yang optimal pula (ciri-ciri, antara lain adanya perasaan puas, bahagian, tenang, tidak terlalu banyak stress atau konflik-konflik batin yang tidak teratasi dan tidak berperilaku destruktif atau agresif, baik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain).
Dengan perkataan lain, kalau ada alternative sarana penyesuaian diri lain yang oleh individu atau individu-individu dianggap lebih baik dari agama, bukannya tidak mungkin manusia memilih sarana lain tersebut daripada agama. Contohnya, pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam agama Islam diupayakan melalu sistem zakat, fitrah dan sedekah. Di negara-negara dengan sistem kesejahteraan sosial (social welfare) yang sudah maju (misalnya Swredia), tujuan itu dicapai dengan sangat berhasil melalui sistem pajak (kadang-kadang sangat tinggi bagi individu yang berpenghasilan sangat besar) dan pemberian santunan sosial bagi yang memerlukan (misalnya, pengangguran).
Contoh lain, yaitu di Barat, agama dalam arti lembaga keagamaan (gereja, lambang-lambang Kristen dan ritualnya) semakin ditinggalkan oleh generasi muda. Akan tetapi, kebutuhan beragama, dalam arti menjadi sesuatu yang bermakna dalam sistem universe, masih tetap ada. Salah satu buktinya adalah bahwa jika seseorang di Barat mengalami musibah, pertanyaannya adalah “Why me? “Mengapa saya?” Mengapa bukan orang lain yang mengalami musibah ini? Mengapa harus saya?” Ini adalah pertanyaan yang timbul dari perasaan bahwa orang itu tersisih dari sistem Universe (Tuhan tidak adil) (van der Lans dalam Sarwono, 2001).
Penelitiain dan Terapan Psikologi dalam Agama
- Penelitian (tahun 1987) terhadap 409 psikolog anggota APA yang terdiri dari 107 wanita dan 299 pria, dan 3 tanpa keterangan jenis kelamin memberikan pernyataan sebagai berikut :
- 74% setuju bahwa agama tercakup dalam ruang lingkup psikologi
- 91% menanyakan agama kliennya
- 57% menggunakan istilah-istilah dan jargon-jargon agama
- 36% menyarankan klien agar terlibat dalam kegiatan keagamaan
- 32% menganjurkan klien untuk membaca buku agama
- 7% berdoa bersama klien - Agama (mistik) di Jawa Tengah (Solo) digunakan untuk menyembuhkan penyakita dan pencapaian keseimbangan jiwa (aliran-aliran Sapta Darma, Pangestu (relaksasi), Sumarah, PKMG, Perjalanan, Subud, Wiweka (Howe dalam Sarwono, 2001).
- Penelitian terhadap 200 mahasiswa Hindu dan 200 mahasiwa Muslim (masing-masing terdiri atas 100 mahasiswa dan 100 mahasiswi) di Universitas Bhagalpur, India. Hasilnya, mahasiswa Hindu mempunyai kebutuhan berprestasi, otonomi dan endurance (dalam skala EPPS) yang lebih tinggi daripada mahasiswa muslim. Sebaliknya, mahasiswa Islam menunjukkan skor yang lebih tinggi pada defence, orderliness, affiliation dan heteroseks. Penyebabnya, menurut peneliti adalah karena bahwa mahasiswa Muslim mempunyai Tuhan yang tunggal, tata perilaku dan cara beribadah yagn sudah tetap dan pasti, sementara mahasiwa Hindu diperbolehkan oleh agamanya untuk lebih individual; boleh mempunyai Tuhan masing-masing dan cara beribadah sendiri (Ojha & Jha dalam Sarwono, 2001).
Psikologi Olahraga
Sebagai ilmu mengenai perilaku, psikologi juga diterapkan pada olahraga. Pada prinsipnya psikologi dalam olahraga dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasi atlet, untuk memperkuat kerja sama antar atlet dalam olahraga beregu, untuk memperkuat kerja sama antar pelatih, atlet dan officials dan sebagainya. Psikologi juga dimanfaatkan, baik untuk olahraga professional maupun non-profesional (amatir, olahraga massal, olahraga untuk kesehatan, olahraga rekreasi dan sebagainya) (Williams dalam Sarwono, 2001).
Khususnya psikologi sosial dalam olahraga bukan hanya dimanfaatkan untuk para atlet, pelatih, officials, melainkan pula untuk mempelajari perilaku penonton, bagaimana pengaruh penonton terhadap prestasi pemain dan lain-lain (Brawley & Martin dalam Sarwono, 2001). Inti dari penerapan psikologi dalam olahraga dalah bahwa ada hubungan erat antara fisiologi senso-motorik (psycho-physiology) dengan struktur dan dinamika kognitif seseorang (psikologi kognitif) sehingga dengan mempelajari dan mengintervensi kognisi, kita dapat meningkatkan prestasi (Zani & Rossi dalam Sarwono, 2001).
Indonesia sudah menggunakan jasa psikologi dalam berbagai cabang olahraga, seperti bulu tangkis, renang, tinju dan sepak bola. Akan tetapi, yang paling mencolok adalah sangat meningkatkan olahraga massal, olahraga rekreasi dan olahraga kesehatan (misalnya, senam jantung sehat, senam disko, sepeda gembira dan jalan santai) dalam waktu 10—15 tahun terakhir karena diterapkannya kebijakan yang mendukung jenis-jenis olahraga tersebut. Misalnya, menutup jalan protocol dari lalu lintas kendaraan bermotor pada hari Minggu atau libur guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berolahraga di jalan itu. Hal tersebut, sesuai dengan salah satu prinsip dasar psikologi, yaitu memberikan ganjaran (kemudahan, kesenangan) pada perilaku yang ingin ditumbuhkan.
Di pihak lain, untuk olahraga prestasi masih terdapat kendala-kendala untuk mencapai hasil yang optimal dalam hal pemanfaatkan psikologi. Bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Penyebabnya antara lain adalah (1) masih banyak istilah-istilah dalam psikologi olahraga yang belum baku, (2) tujuan penerapan psikologi olahraga sering kali masih belum jelas dan simpang siur, dan (3) masih belum cukup landasan ilmiah dan teori dalam psikologi olahraga (Seiler dalam Sarwono, 2001). Di samping itu, terbukti bahwa dari 489 psikolog olahraga (anggota Divisi 12 / Psikologi Olahraga APA) sebagian besar tidak terlibat dalam penelitian dan pemberian kuliah psikologi olahraga (sehingga ilmu mereka kurang berkembang) dan sebagian besar memperoleh pendidikan dan latihan yang sangat sedikit dalam bidang psikologi olahraga. Padahal, cukup banyak di antara mereka yang memberikan konsultasi (22%) atau terapi (48%) kepada atlet atau anggota tim olahraga lain (Petrie & Diehl dalam Sarwono, 2001).
Beberapa Contoh Penelitian Psikologi Olahraga
Menganalisis eksperimen N. Tripplet dan beberapa peneliti lain di akhir 1800an dan awal 1900-an yang menggunakan metode Tripplet. Hasilnya adalah bahwa keberadaan lawan (competitor) mampu melepaskan energi-energi terpendam dan meningkatkan usaha dalam pertandingan olahraga adu cepat (misalnya, lari dan balap sepeda). Faktor-faktor yang melepaskan energy terpendam tersebut dinamakan faktor-faktor dynamogenic (Davis, Huss & Backer dalam Sarwono, 2001).
Meneliti fenomena social loafing (pemalasan sosial) pada atlet dayung beregu putri (6 atlet). Ternyata social loafing dipengaruhi oleh waktu dan suasana hati (mood) atlet. Semakin lama mendayungnya atau semakin jelek suasana hati atlet, semakin banyak terjadi pemasalah sosial (Ashel dalam Sarwono, 2001).
Latihan yang berlebihan (overtraining) memberi dampak negatif baik pada atlet maupun pada pelatih : bosan, lelah, motivasi dan kegembiraan menurun, stress, sasaran prestasi tidak tercapai dan terjadi peningkatan kemungkinan kecelakaan. Latihan yang berlebihan ini dapat diatas dengan merumuskan tujuan, sistem reward dan pengaturan jadwal yang tepat (Hollader, Mayers & Unes dalam Sarwono, 2001).
Terapan Psikologi Olahraga
Beberapa contoh dari penerapan psikologi dalam olahraga adalah sebagai berikut :
- Pengukuran kecerdasan dan penilaian kepribadian untuk tujuan peningkatan prestasi atlet (Tanenbaum & Bar-Eli dalam Sarwono, 2001)
- Emosi dapat mempengaruhi aksi, tetapi aksi juga mempengaruhi emosi. Dengan demikian, atlet mampu mengendalikan emosinya melalui aksi, yaitu antisipasi, realisasi dan interpretasi atau evaluasi terhadap peristiwa (Hackfort dalam Sarwono, 2001)
- Memanfaatkan daya khayal (imagery) untuk meningkatkan prestasi (Smith dalam Sarwono, 2001)
- Teknik mengendalikan stress harus diterapkan kepada setiap atlet dengan kekhususannya sendiri-sendiri, tidak dapat diberlakukan secara umum (Cox dalam Sarwono, 2001).
- Pengendalian stress harus disesuaikan dengan jenis stresnya (Burton dalam Sarwono, 2001)
- Kombinasi antara ketidakpastian mengenai hasil pertandingan dan pentingnya arti pelatihan itu sendiri menghasilkan apa yang dinamakan kecemasan kompetisi (competitive anxiety). Tugas pelatih atau psikolog olahraga adalah menggunakan kecemasan kompetisi ini untuk membangkitkan semangat, bukan untuk mematikannya (Martens, Vealey & Burton dalam Sarwono, 2001)
- Penggunaan teknik konseling keluarga untuk konsultasi tim olahraga; atlet di konseling bersama pelatih dan officials seakan-akan satu keluarga untuk menampung dan menyalurkan keluhan atlet mengenai pelatih, peranan pelatih sebagai “orang tua” dan sebagainya (Zimmerman & Protinsku dalam Sarwono, 2001)
- Pemanfaatkan psikologi untuk atlet-atlet penyandang cacat (Sherril dalam Sarwono, 2001)
- Mengembangkan kemampuan atlet untuk melatih mentalnya sendiri; menghindari gugup dalam bertanding, menghindari kehilangan konsentrasi karena isu-isu negative dan menepis kisah-kisah antic tentang keunggulan lawan (Nideffer dalam Sarwono, 2001).
- Bagaimana mengurangi keganasan dan tindakan kekerasan penonton (Guttmaan dalam Sarwono, 2001)
Psikologi Lingkungan
Psikologi lingkungan adalah hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan fisiknya, baik yang buatan, maupun yang alamiah (Bell dkk dalam Sarwono, 2001).
Psikologi lingkungan menjadi penting sejak berbagai lembaga (pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi internasional) menyadari bahwa pada umumnya ancaman terhadap lingkungan (misalnya, menipisnya sumber energy, menggundulnya hutan tropis, banjir, berkurangnya sumber pangan, pencemaran lingkungan, terancam punah berbagai jenis satwa dan tumbuhan) terutama berawal dari perilaku manusia.
Sementera itu, manusia juga membutuhkan mengambil manfaat dari lingkungan. Mereka memerlukan tempat tinggal yang aman, nyaman dan memberi privacy, tempat tinggal dan alat-alat yang memungkinkan bekerja optimal, alat pengangkutan yang capat, tempat-tempat rekreasi dan sebagainya yang sering kali perlu mengorbankan kepentingan lingkungan. Bagaimanan keseimbangan antara keduanya dijaga, itulah salah satu tugas psikologi lingkungan.
Jadi, dalam praktik psikologi lingkungan diperlukan untu memecahkan masalah seperti bagaimana caranya agar masyarakat dapat memanfaatkan air sungai (misalnya, untuk keperluan industri) dengan tetap menjaga kebersihan dan debitnya, bagaimana orang dapat terasa menjaga kebersihan dan debitnya, bagaimana orang dapat tetap merasa sejuk dalam ruangan dengan menggunakan alat pendingin udara yang hemat energi, bagaimana orang dapat bermobil atau naik pesawat udara dengn resiko polusi udara atau suara yang seminimal mungkin dan bagaimana mengurangi pertumbuhan penduduk agar tidak melampai daya dukung sumber daya alam. Bahkan, psikologi lingkungan juga mempelajari bagaimana perilaku manusia dalam lingkungan Kutub Utara dan Selatan atau dalam lingkungan pesawat ruang angkasa (McAndrew dalam Sarwono, 2001).
Di pihak lain, psikologi lingkungan juga berusaha mempelajari proses-proses kognisi yang terjadi pada manusia dalam hubungannya dengan lingkungan. Misalnya, mengapa orang lebih mudah menghapal peta lingkungan atau mempunyai peta kognitif di wilayahnya sendiri daripada di tempat yang asing, bagaimana tanggapan orang terhadap kepadatan jumlah orang disekitarnya (density), apakah ia merasakan kesesakan (crowded) atau tidak. Mengapa orang Jakarta tidak merasa sesak tinggal di daerah yagn sangat padat, sementara orang dari luar Jawa tidak betah karena sesak. Kapa suara (voice) dapat menjadi kebisingan (noise) yang mengganggu dan kappa hanya dianggap sebagai suara biasa saja? Mengapa orang Arab selalu ingin sedekat mungkin dengan lawan bicaranya, sementara orang Prancis sengat menjaga jarak fisik dengan lawan bicaranya (personal space)? Itulah antara lain topic-topik yang dibicarakan dalam psikologi lingkungan (Gifford dalam Sarwono, 2001).
Walaupun demikian, sebagai cabang dari psikologi, khususnya psikologi sosial yang baru tumbuh (yang lahir karena didesak oleh kebutuhan umat manusia) psikologi lingkungan masih memerlukan banyak penyempurnaan. Kritik terhadap perkembangan psikologi lingkungan antara lain dikemukakan oleh Daniel Stokols (dalam Sarwono, 2001). Sebagai seorang tokoh psikologi lingkungan yang terkemuka ia melihat psikologi lingkungan semakin kehilangan identitasnya karena psikologi lingkungan belum merumuskan focus dan arah penelitiannya dengan jelas. Psikologi lingkungan pun banyak terpengaruh dan akhirnya membaur dengan ilmu-ilmu lain dan cabang-cabang psikologi yang lain.
Selanjutnya, Stokols menganjurkan agar penelitian-penelitian psikologi lingkungan lebih difokuskan ke arah penelitian-penelitian yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti (1) perubahan lingkungan global, (2) semakin meluasnya kekerasan, baik di tingkat lokal maupun internasional, (3) dampak dari teknologi informasi baru (satelit, fax, internet dan sebagainya), baik terhadap kehidupan keluarga maupun pekerjaan, (4) meningkatkan biaya pelayanan kesehatan dan (5) proses pemasyarakatan manula.
Kritik lain datang dari kelompok peneliti Universitas Memphis (Dwyer dkk dalam Sarwono, 2001) yang menghimpun berbagai penelitian psikologi lingkungan dan menemukan berbagai kelemahan metodologi. Penelitian-penelitian psikologi lingkungan lingkungan seharusnya lebih banyak bersifat terapan dan untuk itu sangat penting dilakukan penelitian berjangka panjang dan penelitian lanjutan untuk mengetahui seberapa jauh dampak dari suatu tindakan atau intervensi terhadap lingkungan yang diteliti. Justri penelitian jangka panjang dan penelitian tindak lanjut inilah yang kurang diperhatikan dalam 54 penelitian psikologi lingkungan antara tahun 1980-1900 yang dihimpun oleh kelompok Memphis State University tersebut.
Beberapa Contoh Psikologi Lingkungan Terapan
- Perancangan (desain) lingkungan (arsitektur, prasarana, tatakota, petabumi dan lain-lain) yang disesuaikan dengan psikologi orang-orang yang akan menghuni, bekerja atau memanfaatkan lingkungannya tersebut (Zube & Moorre dalam Sarwono, 2001)
- Pengendalian lalu lintas di kawasan jalan-jalan protocol di Jakarta melalui pengendalian perilaku pengguna jalan, yaitu hanya kendaraan berpenumpang tiga orang atau lebih yang dapat melintas jalan-jalan protocol itu pada jam-jam sibuk (Sarwono dkk dalam Sarwono, 2001)
- Aspek-aspek psikologik dari bencana : bagaimana mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi bencana, baik lokal maupun yang berskala besar, baik karena lingkungan buatan (misalnya kebakaran, bangunan runtuh dan pesawat terbang jatuh) maupun karena lingkungan alam (misalnya, banjir, gempa bumi dan letusan gunung berapi) dan bagaimana memulihkan kembali masyarakat yang baru mengalami bencana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku sebelum, selama dan sesuah bencana (Gist & Lubin dalam Sarwono, 2001).
- Pemanfaatan psikologi lingkungan untuk peningkatan kesehatan masyarakat, seperti menghentikan kebiasan rokok, mencegah AIDS, mengurangi kecematan dan meningkatkan prognosis positif setelah pembedahan (Quirk & Wapter dalam Sarwono, 2001), dan memberikan alternative psikologi lingkungan terhadap program-program kesehatan yang selama ini hanya mengandalkan pendekatan medis (Williams dalam Sarwono, 2001)
- Menciptakan keseimbangan yang optimal antara tujuan sekuruti dan tujuan pembinaan narapidana dalam lingkungan penjara untuk para narapidana dengan hukuman berat. Perilaku petugas dapat mengurangi dampat negative dari lingkungan penjara dengan sukuriti tingkat tinggi terhadap perkembangan perilaku narapidana (Ellis dalam Sarwono, 2001).
Sekian artikel tentang Aplikasi Psikologi Sosial di Bidang Hukum, Olahraga, Agama, dan Lingkungan.
Posting Komentar untuk "Aplikasi Psikologi Sosial di Bidang Hukum, Olahraga, Agama, dan Lingkungan"